Para ulama (salaf) berpendapat bahwa makan dan minum di Masjid adalah makruh hukumnya dengan sebuah argumen bahwa masjid wajib dijaga kebersihan dan kesuciannya.
Portal Opini dan Solusi Islami
Para ulama (salaf) berpendapat bahwa makan dan minum di Masjid adalah makruh hukumnya dengan sebuah argumen bahwa masjid wajib dijaga kebersihan dan kesuciannya.