Hukum Makan dan Minum di Masjid
Para ulama (salaf) berpendapat bahwa makan dan minum di Masjid adalah makruh hukumnya dengan sebuah argumen bahwa masjid wajib dijaga kebersihan dan kesuciannya.
Para ulama (salaf) berpendapat bahwa makan dan minum di Masjid adalah makruh hukumnya dengan sebuah argumen bahwa masjid wajib dijaga kebersihan dan kesuciannya.