Bekicot Itu Halal
2013-03-22
Ada kesalahan Asrorun Niam, Sekretaris Fatwa MUI, dalam memahami fakta. Fakta yang dipahami terbalik-balik. Pemahaman fakta yang benar adalah tutut (keong sawah) hidup di air dan di darat. Tutut biasanya di air yang tergenang dan berlumpur. Kadang di lumpur sawah atau kolam, kadang menempel di pematang sawah atau di tanaman yang ada di sawah. Sedangkan bekicot hidup di darat saja. Kadang memanjat tanaman darat, kadang di tanah, bahkan sering kita jumpai di tembok rumah. Dengan demikian Komisi Fatwa MUI telah salah mengeluarkan fatwa tentang sesuatu, karena berdasarkan pemahaman faktanya sudah salah.Read More →