Dari 0852xxx : Aslkum wr.wb,. ustadz nama saya camel dr bangka belitung, mo tanya bagaimana islam menilai tentang pajak dan hukumny ap? apa ad di zaman rosululloh SAW yg namanya pajak? Syukron wslm…
Jawaban:
Camel di Bangka Belitung, istilah dan realitas pajak maupun implementasinya hanya dikenal dan terjadi dalam suatu negara kebangsaan yang memberlakukan sistem perekonomian kapitalisme, seperti di NKRI maupun AS. Bahkan pajak dijadikan sebagai pos pendapatan negara yang disimpan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan target minimal menyumbang 75 persen dari seluruh rencana anggaran pendapatan yang telah ditetapkan pada suatu tahun berjalan.
Sepanjang kehidupan Islami menaungi dunia yakni sejak pemerintahan Rasulullah saw pada abad ke-6 M berpusat di Madinah hingga Khilafah Islamiyah Utsmaniyah yang berpusat di Turki, maka selama lebih dari 13 abad tersebut tidak pernah mengenal dan diberlakukan pajak. Sumber pendapatan negara Khilafah Islamiyah yang disimpan di Baitul Mal adalah berasal dari ghanimah, anfal, fai-iy, kharaj, jizyah, harta orang murtad, harta sitaan dari para pejabat/ pegawai negara yang berbuat curang (misal koruptor), sisa harta pembagian waris atau harta yang tidak ada pewarisnya, hasil penjualan kepemilikan umum misalnya minyak bumi, serta harta zakat yang disimpan secara terpisah dari harta lainnya tersebut. [Ust. Ir. Abdul Halim]