Utang
Pukul empat sore di perpustakaan. Uahhh pegal! Sejak pagi tadi aku sudah menunggu perpustakaan ini buka. Kenapa juga pukul sembilan baru buka? Jam masuk di kampus ini kan pukul setengah delapan! Rutukku tadi pagi di depan perpustakaan. Kalau sedang dikejar menyelesaikan skripsi begini, menunggu memang amat sangat menyebalkan. Setengah jam pun berarti. Kubereskan buku-buku perpus yang berserakan menjadi tumpukan dan kutinggalkan di atas meja.
Hukum Beryoga
Bagi umat Islam, setiap aktivitasnya terikat dengan hukum syara’. Tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum syara. Bahkan dalam setiap aktivitasnya ada kaidah: al ashlu fil af’al at taqoyyid bilhukmi syar’iy. Dalam pelaksanaan aktivitas ini pun tidak dibolehkan bila terkait dengan ritual atau cara-cara beribadah agama lain. Persoalannya adalah postur-postur dalam yoga itu juga merupakan bagian dari penerapan ritual penyatuan dengan pencipta menurut ajaran Hindu.
Melarang Istri Bekerja
Saya seorang suami muslim. Telah menikah 1 thn. Saya mempunyai satu masalah yang dari awal pernikahan hingga sekarang tidak kunjung selesai. Itu mengenai masalah pekerjaan istri. Saya melarang istri bekerja sampai larut malam (dr jm 8 pagi hingga 10 mlm sampe rumah), karena saya takut istri saya kelelahan. Namun dia menolak untuk menuruti saya dengan alasan dia masih punya tanggungan ayah, adik serta kakaknya.
Berhubungan Intim dengan Istri Melalui Berbagai Variasi Gaya
Berhubungan intim dengan istri dengan berbagai macam variasi gaya hukumnya mubah (boleh) selama penis suami masuk ke vagina istri, tidak masuk ke dubur atau mulut istri. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan makna yang dimaksud dalam al-Qur`an Surat al-Baqarah ayat 223.
Lukisan Makhluk Hidup
Seperti pernah dibahas dalam forum ini, hukumnya menggambar mahluk bernyawa adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola.
Cara Mandi Wajib
Bahwa Nabi saw bila mandi disebabkan janabat, mulai dengan mencuci kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu seperti halnya ketika hendak shalat, lalu diambilnya air dan dimasukkannya jari-jarinya ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit, disauknya kedua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian dituangkannya ke seluruh tubuhnya.
