Posts Tagged ‘istri’

Menjadi Istri Taat Suami

Menjadi Istri Taat Suami

Dipublikasikan pada Kamis, 30 Juni 2011 | 6:41

Terkait dengan problem penyakit sosial yang bisa meretakkan keluarga seperti datang ke prostitusi atau perceraian, maka belum lama ini berdiri sebuah organisasi di Malaysia yang namanya Klub Istri Taat Suami (Obedient Wives Club/ OWC). Pendirian klub ini juga memicu berdirinya Ikatan Istri Taat Suami di Indonesia. Namun ide ini ternyata memicu kontroversi, khususnya tentangan dari pihak yang merasa terlecehkan dengan klub dan ikatan ini. Bagaimana sebenarnya kontoversi ini dan bagaimana pandangan Islam tentang masalah ini? Kita akan berbincang-bincang tentang MENJADI ISTRI TAAT SUAMI  Bersama Ustzh. Ir Lathifah Musa. Beliau adalah Pemimpin Redaksi Majalah Udara Voice Of Islam.


 

Ustadzah, belum lama ini ada klub yang namanya Klub Istri Taat Suami. Klub ini kemudian mengundang kontroversi, khususnya di kalangan feminis. Karena semakin membuktikan bentuk pelecehan terhadap perempuan. Bagaimana Ustadzah menanggapi masalah ini?

 

Di Malaysia telah diluncurkan Klub Istri Taat Suami (Obedient Wives Club/ OWC). OWC Malaysia resmi diluncurkan Sabtu (4/ 6/ 2011). Adapun di Indonesia klub serupa dengan nama Ikatan Istri Taat Suami juga kabarnya menyusul. Klub ini yakin bisa “mengobati” penyakit-penyakit sosial seperti prostitusi dan perceraian dengan cara mengajarkan ketaatan kepada suami dan membuat mereka bahagia di atas ranjang. Salah satu yang didapat anggota klub ini adalah pelajaran seks. Tujuannya untuk membantu para istri bisa “melayani suami-suami mereka lebih dari pekerja seks komersial (PSK) kelas satu,” kata Wakil Presiden OWC Dr. Rohaya Mohammad. Barangkali ini yang kemudian memicu kontroversi. Ketika ada statemen bahwa para istri tidak boleh sekadar terampil memasak dan menjadi ibu yang baik. Istri seharusnya “mematuhi, melayani, dan menyenangkan” suami agar tidak “mengembara” atau nakal. Dengan kata lain,  “istri yang tidak patuh menyebabkan dunia gonjang-ganjing” karena suami tidak bahagia di rumah serta pikiran dan jiwa mereka terganggu. Di Indonesia klub ini kemudian menginspirasi perkumpulan sejenis. Penggagasnya adalah doktor aeronautika (teknologi angkasa luar), Dr. Gina Puspita, PhD., yang menggagas pembentukan Ikatan Istri Taat Suami (IITS) di Indonesia. IITS semata-mata untuk mengajak umat Islam mengamalkan ajaran Islam secara lengkap. Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Suami Tidak Mau Menggauli Istri

Suami Tidak Mau Menggauli Istri

Dipublikasikan pada Senin, 8 November 2010 | 3:11

Tanya:

Saya ibu N. Saya ingin ber tanya. Dosakah suami tidak melakukan hubungan suami istri? (0856xxxx)

Ass. mau tax apakah suami tdk berdosa jk istri kepingin digauli tetapi suami tdrx membelakang saja? Dan suami ini terxata sdh menikah lg padahal istri pertama aja g puas suami selalu alasan capek. Dari bu E d makassar. 0852XXXXX

Jawab:

Alaykumus salaam wr. wb.

Berhubungan seks bukan hanya hak suami, tetapi juga hak istri. Suami berkewajiban memenuhi hak istri ini.

Allah SWT memerintahkan para suami untuk menyetubuhi istri-istrinya:

“Faidzaa tathaHHarna fa`tuuHunna min haytsu amarakumullaaHu.”

Artinya:

“Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka (istri-istrimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Imam Ibnu Hazm menyatakan bahwa suami wajib menyetubuhi istrinya jika ia tidak ada halangan apa-apa. Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , ,
Istri Berhutang, Suami Lepas Tangan

Istri Berhutang, Suami Lepas Tangan

Dipublikasikan pada Sabtu, 9 Oktober 2010 | 4:24

Tanya:

Asslmwrwb. Pak ustad, saya Ardy di tebo_jambi, mau tanya, apakah suami yang tidak mau tau kalau istrinya berhutang (suami beranggpan kalau istri yang hutang, ya istrinya yang bayar) sama aja suami yang mengingkari sumpah atau janjinya waktu baru menikah dulu untuk memberi nafkah, dan apakah suami seperti itu akan berdosa? Syukron. (+6285267612xxx)

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Suami adalah satu-satunya yang berkewajiban untuk membiayai kebutuhan pokok istri dan ke-luarganya yakni makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Jika suami tidak melakukan kewajibannya dengan sempurna, maka si istri halal mengambil dari harta suaminya secara diam-diam di luar pengetahuannya sedemikian rupa sehingga kebutuhan istri dan anak-anaknya ter-penuhi dengan sempurna. Inilah yang dapat dipahamkan dari kasus sikap Abu Sufyan terhadap Hindun istrinya: Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , , ,
Istri yang Bekerja, Suami Tidak

Istri yang Bekerja, Suami Tidak

Dipublikasikan pada Rabu, 15 September 2010 | 6:40

Tanya:

Asslmwrwb VOI, saya ibu sisi, umur saya 37 thn. saya mau brtnya, APA HKMX  DN DOSA SEORNG SUAMI YG TDK MEMBERI NAKFA K KPD ISTRI DAN ANAKX.(KELUARGA). semntara dim seorang kpla rmh tngga. Yg mencari nafka itu istrix, semtra suami tdk bkrj sm sekali, saya mho penjelasanx. TRKSH.ASS. (+628136643xxxx)

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Islam memastikan bahwa suami adalah satu-satunya orang dalam sebuah keluarga yang berkewajiban penuh untuk membiayai seluruh kebutuhan pokok keluarganya yakni istri dan anak-anaknya. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan maka pasti si suami berdosa karena dia telah melalaikan perintah Allah SWT tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :

وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري

Seorang suami adalah penggembala dan dia sajalah yang akan ditanyai tentang gembalaannya yakni istri dan anak-anaknya

Adapun posisi istri sama sekali tidak memiliki kewajiban apa pun untuk ikut serta membiayai kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya. Sehingga jika pun dia berharta dan punya penghasilan lalu dia gunakan untuk membantu pembiayaan di dalam rumah tangganya, maka itu adalah shadaqah dan ketika suami mengetahui hal itu maka sikap yang benar adalah melarangnya atau justru suami meminjam kepada istrinya karena dia sedang kekurangan biaya.

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Nafkah untuk Anak-anak yang Ibunya Dicerai

Nafkah untuk Anak-anak yang Ibunya Dicerai

Dipublikasikan pada Kamis, 9 September 2010 | 3:50

Tanya:

Assalaamu’alaikum wr wb. Pak ust, saya Maya dari Medan. Sy mau bertnya, gmana hkmnya jika dia sdh bercerai dgn istrinya dia menpnyai anak, ttp dia tdk menafkahi scra rutin sm anaknya, jika minta br diberi, dan ktnya klu spnuhnya ikt ayah mknya ditanggug dg sang ayah, smntara si anak skrg ikut ibuknya, dan dibiayai oleh ibunya (+62878690xxx)

Jawab:

Seorang suami wajib memenuhi minimal seluruh kebutuhan pokok istri dan anak-anaknya, yaitu makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal. Inilah yang di Indonesia dikenal dengan istilah nafkah dan istilah ini memang berasal dari Islam yakni اَلنَّفَقَةُ. Kewajiban suami tersebut harus dilakukan olehnya tanpa harus diminta oleh istri maupun anak-anaknya, artinya secara otomatis harus dilakukan selama dia berstatus suami sekaligus bapak dari anak-anaknya. Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , , , , ,
Suami Sakit Parah, Istri Nikah Lagi

Suami Sakit Parah, Istri Nikah Lagi

Dipublikasikan pada Rabu, 8 September 2010 | 3:41

Tanya:

Yon, 29 thn Padangratu Lampung Tengah. Asslm wr.wb. Pak ustadz saya mau tanya. Apakah berdosa apabila seorang suami tidak memberi nafkah kepada anak-istri sedangkan suami tersebut masih dalam keadaan sakit? Dan dosakah seorg istri meninggalkan sang suami yang dalam keadaan sakit lalu menikah lagi dengan pria lain, ini hukumnya bagaimana? Mohon dijawab terimakasih. Wslm

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Sakit (apa pun) adalah taqdir dari Allah SWT seperti halnya sehat, sehingga berbagai ketentuan syariah Islamiyah yang berlaku pasti saat seorang muslim sehat berubah menjadi tidak berlaku ketika dia sakit. Apalagi jika sakit yang diderita adalah sakit yang menjadikan kemampuan aktivitas fisik (jalan, bergerak, bekerja dan sebagainya) terganggu bahkan sama sekali tidak dapat dilakukan. Lanjutkan

Permalink  |  Tagged with: , , , ,
Bercumbu dengan Istri Saat Puasa

Bercumbu dengan Istri Saat Puasa

Dipublikasikan pada Senin, 6 September 2010 | 10:48

Tanya:

Assalaalmu’alaikm. Langsung  aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan  istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam

Jawab:

Waslm. wr. wb.

Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم

Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.

Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan.

Permalink  |  Tagged with: , , ,
Jika Istri Menolak Variasi Posisi Hubungan Seks dengan Suami

Jika Istri Menolak Variasi Posisi Hubungan Seks dengan Suami

Dipublikasikan pada Senin, 5 Juli 2010 | 10:02

TANYA:

Assalamualaikum ustad mediaislamnet, gimana hukumnya istri yang menolak diajak berhubungan sex dengan gaya tertentu, dimana gaya tersebut tidak melanggar syariat islam? terima kasih atas jawabanya (far via email)

JAWAB:

‘alaikumussalam wr wb

Istri tidak mau diajak berhubungan seks dengan gaya tertentu disebabkan beberapa hal.

Pertama, risih. Beberapa posisi hubungan seks bisa jadi membuat si istri merasa risih. Misalnya posisi suami di belakang istri lalu memasukkan penisnya ke vagina istri. Posisi ini seperti (maaf) gaya anjing ketika bersetubuh. Pemecahannya, sampaikanlah ke istri bahwa variasi posisi tersebut diperbolehkan dalam Islam selama penis suami masuk ke vagina istri. Penyampaian tersebut hendaknya dilakukan sebelum melakukan hubungan seks.

Kedua, perlakuan kasar suami ke istri. Secara umum, wanita sangat sensitif perasaannya. Perlakuan kasar sang suami akan menyebabkan istri merasa tidak nyaman berdekatan apalagi berhubungan intim dengan suaminya. Pemecahannya, minta maaflah ke istri karena perlakuan kasar tersebut dengan tulus, bukan supaya istri mau melayani sang suami. Tunda hubungan intim hingga esok hari atau esok malam. Biarkan hari itu atau malam itu istri anda memulihkan perasaannya terhadap anda. Peluk, cium dan belai kepala istri agar ia merasa nyaman.

Ketiga, keletihan. Wanita-wanita karir yang bekerja seharian pada siang hari memerlukan istirahat pada malam hari. Jangankan untuk melakukan variasi hubungan seks, untuk melakukan hubungan seks dengan satu posisi pun akan dilakukan dengan setengah hati. Bahkan bukan tidak mungkin si istri akan menolaknya. Bagi yang Ibu Rumah Tangga dan tidak bekerja di luar rumah pun, jika pekerjaan rumahnya terlalu banyak dan berat juga akan mengalami keletihan. Keletihan semacam ini pun menyebabkannya tidak bergairah ketika berhubungan intim dengan suaminya. Solusinya, buatlah istri segar bugar. Mungkin anda harus lebih keras bekerja, sehingga istri tidak perlu bekerja di luar rumah. Mungkin anda perlu menyediakan pembantu rumah tangga agar istri tidak terlalu terbebani pekerjaan rumah tangga. Mungkin anda perlu memijat seluruh tubuhnya dari kaki hingga kepala agar keletihan segera sirna.

Inti ketiga solusi tadi adalah BUATLAH ISTRI ANDA NYAMAN HIDUP BERSAMA ANDA. Jadi jangan dimarahi hanya karena tidak mau melakukan variasi hubungan seks. Itu akan membuatnya terluka dan semakin tidak nyaman hidup bersama anda. Karena Rasulullah saw bersabda:

”Istaushuu bin nisaa`i, fainnal mar`ata khuliqat min dhila’i, wa inna a’waja syai`in fildh dhila’i a’laaHu, fain dzaHabta tuqiimuHu kasartaHu, wa intaraktaHu lam yazal a’waja fastaushuu bin nisaa`i.”

Artinya:

”Nasehatilah wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk dan bahwa sesungguhnya yang paling bengkok pada tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Maka jika engkau memaksa meluruskannya engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkan maka akan tetap dalam keadaan bengkok. Maka nasehatilah wanita.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Dan jadilah anda suami yang paling baik untuk istri anda. Karena Rasulullah saw bersabda:

“Akmalul mu`miniina iimaanan ahsanuHum khuluqan, wakhiyaarukum linisaa`iHim.”

Artinya:

”Sesempurna-sempurna iman orang mukmin adalah yang paling baik akhlaqnya dan yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Tirmidzi mengesahkannya)

Salam,

UMAR ABDULLAH

Mencari Calon Istri yang Cocok

Mencari Calon Istri yang Cocok

Dipublikasikan pada Minggu, 23 Mei 2010 | 12:10

Tanya:
Assalamua’laikum wrwb. Saya Zul umur 22 tahun yang ingin saya tanyakan apa yang harus kita lakukan bila hubungan dengan pacar tahu calon istri tapi belum dapat restu dari orang tua? Bagaimana caranya mencari sosok istri yang kira-kira cocok untuk dijadikan pasangan hidup?
(Zul, via e-mail)

Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Dik Zul, pernikahan yang barokah tidak mungkin diawali dengan berpacaran. Karena pacaran itu jalan yang tidak diridloi Allah, banyak unsur mendekati zina. Ada khalwat, berpegangan tangan, berpelukan, dsb.

Bila memang berniat menikah maka awali dengan cara yang Islami, carilah calon istri yang baik agamanya. Wanita yang baik agamanya tidak akan mau berpacaran, tapi akan mengharapkan ada pria yang segera menikahinya.

Bila orang tua tidak setuju maka cari tahu apa alasannya. Bila karena kesukuan, fisik, ekonomi, dsb, maka sampaikan bahwa untuk menikah itu landasan agama lebih utama daripada pertimbangan duniawi. Semoga jelas

Permalink  |  Tagged with: , , ,
Istri yang Terusir

Istri yang Terusir

Dipublikasikan pada Jumat, 14 Mei 2010 | 7:57

Program: VOICE OF ISLAM | Rubrik: KONSULTASI SURAT | Narasumber: Ir. Lathifah Musa | Topik: ISTRI YANG TERUSIR

Assalaamu’alaikum wr wb. Ada seorang istri yang diusir oleh suaminya. Kemudian dia pergi bersama anak-anaknya pulang ke rumah orang tua istri.  Suami tidak peduli hingga satu bulan lebih. Tetapi kemudian suami mengatakan istri harus pulang ke rumah, kalau masih ingin menjadi istri yang baik. Keluarga istri menolak, terutama orang tuanya, mengingat kejadian pernah diusirnya anak mereka dari rumah. Apakah yang harus dilakukan oleh istri, karena dia tidak ingin mendapat laknat Allah, tetapi trauma karena pernah diusir suami. Apakah dia harus pulang dalam ketakutannya? –penanya mewakili istri yang terusir.

‘Alaikumus salam wr wb.

Suami yang mengusir istrinya, apalagi sekaligus anak-anaknya, maka dia bukan suami yang baik. Bahkan kalau suami mengatakan “pergi saja ke rumah orang tuamu!” Dalam konteks mengusir, maka ini bisa menjadi indikasi cerai. Bahkan ini cara bercerai yang tidak baik. Dalam kasus penanya, tampaknya sudah jatuh cerai: indikasinya adalah  (1) istri pergi dengan anak-anak karena diusir. Suami tidak peduli dan melepaskan tanggungjawab. Lamanya waktu satu bulan lebih. (2) Sekiranya suami hanya karena emosi, marah karena ada kelemahan dan kelalaian istri, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Satu bulan bukan waktu yang singkat dan ini sudah menunjukkan ketidakpedulian serta melepaskan tanggungjawabnya sebagai suami.

Selanjutnya ketika suami menyuruh pulang, maka ini juga bukanlah cara yang dibenarkan syariat dalam memperlakukan istri. Apalagi terhadap anak-anak kecil yang tentunya sangat terzhalimi ketika mereka dalam perjalanan terusir dari rumah. Sikap suami menyuruh pulang, menunjukkan dia tidak menganggap apa yang dilakukannya sebagai suatu kesalahan. Bila demikian maka peristiwa itu mungkin saja berulang lagi. Tentunya istri harus berhati-hati jangan sampai mengulangi tragedi yang sama.

Bila suami menyesal dan ingin memperbaiki rumah tangga mereka, maka yang harus dilakukan suami adalah:

(1) Suami datang kepada orang tua istri yang saat itu kembali menjadi wali bagi istrinya lagi. Suami harus meminta maaf karena telah mengusir istri. Kemudian memintanya kembali secara baik baik. Kalau ortu istri mengijinkan dan istri mau kembali, maka mereka bisa rujuk, tanpa akad nikah baru, bila belum melewati masa iddah. Tetapi kalau sudah melewati masa iddah, maka harus ada aqad nikah lagi.

(2) Suami berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, dan berusaha menjadi suami yang baik. Demikian pula istri, harus berusaha menjadi istri yang baik. Orang tua harus mengawasi dan membimbing. Suami istri harus tidak segan berkonsultasi kepada orang tua atau pihak yang dihormati bila ada persoalan dalam rumah tangga, sebelum mereka memiliki kematangan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

Bagaimana bila istri tidak mau kembali? Maka berarti mereka bercerai. Ketidakinginan menunjukkan ketiadaan i’tiqad untuk memperbaiki rumah tangga. Suami tidak bisa memaksa, karena Itu juga menjadi hak istri apakah mau kembali atau tidak. Adanya pemaksaan dalam pernikahan tidak akan mampu mewujudkan kesakinahan kembali dalam rumah tangga. Semoga masing-masing menemukan jodoh yang lebih baik.

Permalink  |  Tagged with: , ,
TOP LIMA Terbanyak Dibaca Bulan Ini
Advertisement

Artikel Lainnya

Arsip Artikel

Februari 2012
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829