Skip to content
MediaIslamNet
MediaIslamNet
Primary Menu Menu
Close

© 2025 MediaIslamNet

menyemir rambut

Hukum Menyemir Rambut

Posted on Thursday, 10 June 2010Monday, 17 March 2025 by admin
Posted In Anak MudaTagged In Konsultasi, menyemir rambut, voice of islam

Menyemir rambut bagi pria dan wanita hukumnya adalah halal. Akan tetapi Nabi saw. melarang semir rambut dengan warna yang sama dengan warna rambut pemiliknya, misalnya warna hitam. Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Kuhafah (ayahanda Abu Bakar ash-Shiddiq ra.) yang rambutnya memutih, “Ubahlah ini (ubannya) tapi jauhilah warna hitam”.

Recent Comments

  • maiphuongthuy on Bagaimana Tips Memiliki Hati yang Lapang?
  • Willy on [mp3] Kalo Presidenku Korupsi
  • Dzulfikri on Petting dengan Pacar
  • Ahmad on PIL dan WIL, Selingan yang Merusak Rumah Tangga
  • Astari on Menjadi Istri Taat Suami

Tweet MediaIslamNet

Tweets by @mediaislamnet

Kisah Ulama

Tweet PesantrenMEDIA

Tweet oleh @PesantrenMEDIA

RSS O. Solihin

Remaja

Remaja Sadar Politik

Posted on Monday, 9 July 2018Monday, 17 March 2025

Jomblo Idaman

Posted on Friday, 22 April 2016Monday, 17 March 2025

Santun Berkomunikasi, Yuk!

Posted on Tuesday, 20 September 2011Sunday, 18 September 2011

Amerika Masih Serius Perang Melawan Terorisme

Posted on Monday, 12 September 2011Tuesday, 13 September 2011

Dakwahtainment

Posted on Monday, 15 August 2011Sunday, 14 August 2011

Jangan Matikan Ramadhan!

Posted on Sunday, 14 August 2011
Donasi Dakwah
Bagi Anda, kaum muslimin, yang ingin berpartisipasi dalam dakwah Islam bersama MediaIslamNet, silakan mengirimkan donasi dakwahnya ke:
Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Bogor Dramaga a.n. Di Shinta Weni Suminar Sari Norek: 7073742697 (Bagi Anda yang hendak menstransfer dari bank lain, sertakan kode bank 451 sebelum nomor rekening di atas)Untuk konfirmasi transfer silakan via SMS ke: 0822-1316-1918 atau email: mediaislamnet@gmail.com
INFO Lebih lanjut, KLIK di SINI
Podcast VOI

Podcast VOI

Copyright All rights reserved | Theme: MetroGist by Unitedtheme.