Hukum Menjual Rok Mini

Tanya:

Aslmwrwb. Ustad saya ingin bertanya:Bagaimana hukumnya seorang pedagang menjual dagangan yg berupa rok mini dan celana2 pendek buat wanita yg lagi trend itu.Trims ws. (02639126xxx)

Jawab:

Para wanita mukminah haram menampakkan auratnya kecuali kepada suaminya, atau bapaknya, atau bapak mertua, atau anak-anaknya yang laki-laki, atau anak laki-laki suaminya, atau saudara laki-laki sekandung, atau anak laki-laki dari saudara laki sekandung, atau anak laki-laki dari saudara wanita sekandung, atau sesama wanita, atau hamba sahaya wanita, atau kaum pria yang tidak memiliki hasrat kepada wanita atau anak-anak yang belum memahami makna aurat wanita. Inilah yang ditunjukkan secara gamblang oleh pernyataan Allah SWT :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور : 31

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. “ (QS an-Nuur [24]: 31)

أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ = اَصْحَابُ الْحَاجَةِ اِلَى النِّسَاءِ

Artinya, para wanita mukminah halal tidak menggunakan kerudung dan jilbab ketika hidup di tengah-tengah mereka. Sehingga jika pedagang celana mini dan rok pendek untuk wanita itu dipastikan hanya akan dikenakan oleh para wanita saat hidup di rumah bersama dengan orang-orang yang disebut dalam surah An-Nur ayat 31 tersebut, maka hukumnya adalah halal. Namun apakah jaminan tersebut dapat diwujudkan saat ini yakni dalam kehidupan yang tidak Islami melainkan berbasis kapitalisme sekularistik? Jawabannya dapat dipastikan atau minimal diduga sangat kuat bahwa jaminan itu tidak akan pernah terwujud sama sekali, sehingga berlakulah akidah : اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada haram adalah diharamkan). Artinya adalah haram saat ini bagi para pedagang muslim menjual rok mini dan celana pendek buat wanita, sebab pasti menjadi wasilah terjadinya perbuatan para wanita yang diharamkan oleh Islam yaitu memperlihatkan auratnya di tempat umum antara lain di hadapan pria non muhrim. [Ust. Ir. Abdul Halim]