Harta yang dapat diwaqafkan adalah tanah, bangunan atau uang, lalu ketika sudah diwaqafkan maka tanah atau bangunan atau uang tersebut wajib dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.
Portal Opini dan Solusi Islami
Harta yang dapat diwaqafkan adalah tanah, bangunan atau uang, lalu ketika sudah diwaqafkan maka tanah atau bangunan atau uang tersebut wajib dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.