Koreksi Fatwa: Hukum Memanfaatkan Kulit Buaya yang Sudah Disamak
Tas dari kulit buaya atau ikat pinggang dari kulit ular adalah produk-produk yang haram dibuat dan haram diperjualbelikan.
Tas dari kulit buaya atau ikat pinggang dari kulit ular adalah produk-produk yang haram dibuat dan haram diperjualbelikan.