Senin-Kamis untuk Qadha Puasa
Boleh saja dengan syarat niyatnya bukan niyat shaum sunnah hari Senin atau hari Kamis, melainkan niyat shaum qadla untuk hutang shaum Ramadlan yang ditinggalkan karena haid.
Boleh saja dengan syarat niyatnya bukan niyat shaum sunnah hari Senin atau hari Kamis, melainkan niyat shaum qadla untuk hutang shaum Ramadlan yang ditinggalkan karena haid.