dari +628572632XXX : knp ulama2 skrg bnyk yg tdk mengerti masalah ekonomi ummat ?
Jawab:
Realitas ini adalah bukti tak terbantahkan dari keberhasilan aqidah bathilah Sekularisme menggantikan secara utuh aqidah Islamiyah, sehingga kedudukan ideologi Islam pun tergantikan 100 persen oleh ideologi Kapitalisme Sekularistik.
Sekularisme mewajibkan memisahkan urusan keagamaan yakni hubungan manusia dengan Tuhannya dari urusan publik yakni urusan politik dan negara : give the God his rights and give the Emperor his rights too. Sekularisme muncul lalu mendasari peristiwa Revolusi Perancis pada 14 Juli 1789, sehingga sampai kini telah berumur 222 tahun dan telah menjadi asas pemikiran sekaligus kehidupan umat Islam paling tidak sejak 3 Maret 1924 alias 87 tahun lebih 9 bulan. Tentu saja perjalanan waktu yang hampir satu abad tersebut sudah cukup untuk menjadikan Sekularisme sebagai perkara yang bersifat final bagi umat Islam (قَنَاعَتُهُمْ) sehingga apa pun yang dititahkannya dipastikan akan ditaati oleh mereka. Lanjutkan
dari +628191550XXX : Apakah ibadahnya anak haram (lahir sblm nikah) bisa diterima, apakah jg bs masuk surga? Mhn penjelasan, sekarang. atas penjelasanya bnyk trima kasih.
Jawab:
Kepastiannya adalah anak yang terlahir dari zina tidak memiliki hubungan nasab baik dengan si wanita yang melahirkannya maupun dengan si pria pasangan zinanya. Hal itu karena nasab dalam Islam ditentukan bukan hanya oleh fakta biologis (golongan darah, DNA dan sebagainya) tapi juga oleh keabsahan aqad nikah antara seorang pria dan wanita yang menjadi bapak dan ibu si anak yang terlahir.
Tentang apakah ketaatan seseorang yang terlahir dari zina diterima oleh Allah SWT dan apakah dia bisa masuk surga? Maka jawabannya adalah ditunjukkan oleh sejumlah dalil antara lain : Lanjutkan
dari +628586914XXX : Harta halal yg dpt d zakatkan itu yg brasal dr gaji/ pendapatan atau yg bgmana ustad? Trimakasih.
Jawab:
Zakat itu adalah ibadah sama seperti shalat lima waktu sehingga rincian aturan mainnya telah lengkap ditentukan oleh Islam melalui dalil dan bila menyimpang baik itu berupa pengurangan maupun penambahan maka itu terkategori bid’ah. Seluruh dalil yang ada dalam Al-Quran maupun As-Sunnah memastikan bahwa harta (اَلأَمْوَالُ) yang dikenai wajib zakat adalah hewan ternak (اَلْمَاشِيَةُ), tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), harta perniagaan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ) dan uang emas dan perak (اَلذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ). Hanya ini harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah nishab dan berumur satu tahun, kecuali untuk tanaman dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya saat panen.
Jadi zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bid’ah dan haram dilakukan oleh umat Islam, karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Lain halnya jika seorang dokter atau guru besar menyimpan uangnya sebanyak minimal setara dengan 85 gram emas (katakanlah harga emas adalah 400 ribu rupiah per gram sehingga senilai Rp 34.000.000) dan minimal tidak berkurang setelah setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen = Rp 850.000
dari +628127510XXX : Ass.w.wb..saya rama d kulim,pkan bru,, stad,! Sya mo nanya..ada tman sya yg ska pke ganja.. hbis dia make dia bw shlt ! Apa sah shlt kta stad ? Apa hkum nya dlm islam stad ? Gt jg dgn tatoo stad ? Apa sah kta bwa shlt stad ? N apa hkum nya dlm islam,, Trima ksih..
Jawab:
Ganja adalah haram dikonsumsi oleh umat Islam dalam bentuk apa pun sebab pada faktanya ganja adalah dapat menghilangkan aqal alias kesadaran alias mabuk. Dalil As-Sunnah memastikan hukum tersebut :
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنْ الشَّعِيرِ وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
Dari Abi Musa berkata : Nabi saw telah mengutus aku dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman, lalu aku berkata : wahai Rasulullah, sungguh di negeri kami ada minuman yang dibuat dari gandum yang disebut al-mizru dan minuman yang terbuat dari anggur yang disebut al-bit’u. Maka beliau menjawab : semua yang memabukkan adalah haram (HR Muslim)
Jadi ketika seseorang yang baru saja menghisap ganja lalu shalat maka shalatnya tidak sah karena dia telah mengkonsumsi yang haram dan memabukkan walaupun mungkin saja saat itu aqalnya tidak hilang alias tidak mabuk.
Tentang tatoo, ternyata ada dua macam yakni yang sekedar body painting alias lukisan tubuh sehingga hanya di atas kulit dan sangat mudah dihilangkan dan ada juga tatoo permanen yang dibuat dengan cara dirajah sehingga hasilnya berada dalam jaringan daging yakni seolah di bawah kulit. Tatoo jenis lukisan tubuh karena mudah dihilangkan maka tidak akan terbawa saat shalat, jadi shalatnya sah. Sedangkan tatoo permanen tentu akan menghalangi air wudlu sampai ke kulit anggota wudlu, sehingga shalatnya tidak sah.
Terlepas dari itu semua, ada perkara yang wajib diperhatikan yakni menggunakan tatoo itu baik yang hanya berupa lukisan tubuh maupun yang permanen, adalah haram dalam pandangan Islam karena antara lain aspek menyerupai tradisi kaum kufar. Rasulullah saw menyatakan :
بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه احمد)
Aku diutus dengan pedang hingga hanya Allah yang ditaati tidak ada sekutu bagi Nya, dan dijadikan rizqi aku di bawah kilatan pedangku dan dijadikan kehinaan serta kekerdilan bagi siapa saja yang menyalahi perintahku dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka (HR Ahmad)
Dari 628132079XXX : Ass.p ustad,saya brsedekah dg pulsa boleh tidak? Wassalam
Jawab:
Rasulullah saw menyatakan bahwa dari tujuh golongan manusia yang akan memperoleh naungan dari Allah SWT di hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah SWT adalah :
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ (رواه البخاري)
Dan seseorang yang bershadaqah secara sangat sembunyi-sembunyi hingga tangan kiri dia tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya (HR Bukhari)
Berdasarkan dalil tersebut maka shadaqah atau infaq sunnah adalah harus berupa harta baik uang atau benda selain uang. Lalu bagaimana dengan pulsa, apakah boleh shadaqah dengan pulsa? Pulsa juga adalah benda dengan bukti ada atsarnya yakni telepon bisa dipakai untuk berkomunikasi, sehingga boleh digunakan dalam shadaqah. Atau dengan sudut pandang lain yakni bahwa untuk memiliki pulsa harus dibeli dengan uang, sehingga ketika shadaqah dengan pulsa adalah sama statusnya dengan shadaqah dengan uang itu sendiri.
dari +628529243XXX : Assalaamu’alaikum, saya mau tanya, apakah orang yang suka membaca + suka mendengarkan baca’an Alqur’an tetap dapat pahala? Walaupun orang tersebut sama sekali tidak tau arti/ ma’na nya? Mhn jelaskan (pecinta Purnamasidi FM) makasih, wsslm.
Jawab:
Berdasarkan dalil-dalil berikut :
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا (النساء : 82)
Kenapa mereka tidak melakukan tadabbur terhadap Al-Quran dan andai dia berasal dari selain Allah pastilah mereka menemukan di dalamnya banyak perbedaan (QS an-Nisaa : 82)
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا (محمد : 24)
Kenapa mereka tidak melakukan tadabbur terhadap Al-Quran ataukah ada kunci penutup di aqal mereka. (QS Muhammad
Juga lainnya masih sangat banyak, menunjukkan bahwa jika hanya membaca Al-Quran tanpa mengerti dan memahami ketentuan Allah SWT dalam ayat atau surah yang dibaca maka dapat dipastikan tidak akan dapat pahala apa pun dari Allah SWT. Oleh karena itu adalah kewajiban setiap umat Islam untuk mempelajari Bahasa Arab yang merupakan Bahasa Al-Quran supaya dapat dengan tepat dan benar memahami bahkan menggali hukum Allah SWT darinya.
Tanya:
dari +628572632XXX : Asslm VoI , knp blok cepu di serahkan kpd corporasi asing ? papua ? newmon ?
Jawab:
Realitas diserahkannya aktivitas eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam strategis (minyak bumi, emas, tembaga, timah, nikel, batubara dan lainnya) kepada perusahaan asing, sama sekali tidak mengejutkan (dan jangan jadi kejutan) sebab merupakan konsekuensi logis dari dua aspek mendasar yang menjadi anutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni :
Oleh karena itu walau ada bagian dari konstitusi yang memastikan “… dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, namun karena seluruh konsep dalam UUD 1945 juga adalah produk elaborasi terhadap semua konsep dasar maupun prinsip perekonomian Kapitalisme, maka tidak akan pernah dapat dihindari lagi bahwa saat penguasa NKRI “melaksanakan tugasnya” memberlakukan UUD 1945 tersebut dipastikan akan selalu berpatokan kepada prinsip perekonomian the least the cost the highest the profit (biaya sekecil mungkin demi keuntungan sebesar mungkin).
Prinsip tersebut diimplementasikan dalam bentuk tender untuk terjadinya kontrak karya hak eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam strategis yang antara lain adalah berlokasi di Papua (PT. Freeport), NTT (PT. Newmont), di Pekanbaru (PT. Caltex), Blok Cepu dan sebagainya. Jadi, selama kedua aspek dasar tersebut tetap dianut dan diberlakukan di NKRI maka selama itu pula umat Islam sebagai pemilik sebenarnya dari sumberdaya alam tersebut akan selalu gigit jari atau bahkan gigit “nyawa” sendiri sampai mati. Sekarang semuanya terpulang kepada umat Islam Indonesia sendiri apakah akan tetap berdiam diri tidak peduli dengan adanya perampasan konstitusional tersebut ataukah akan melakukan sesuatu yang sangat diwajibkan oleh Islam yakni menegakkan kembali Khilafah Islamiyah.
Jadi sangat jelas bahwa jalan keluar yang pasti benar dan tepat dari berbagai problematika kemanusiaan saat ini adalah kembali kepada Islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Inilah pula yang dimaksudkan oleh pernyataan Allah SWT :
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (الطلاق : 2)
Dan siapa saja yang taqwa kepada Allah, pastilah Dia (Allah) akan membuatkan jalan keluar baginya (QS ath-Thalaq : 2)
Ya, benar taqwa yakni melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan Nya, dipastikan sebagai jalan keluar bagi semua persoalan dan problematika kehidupan manusia selama di dunia.
+628386727XXX : Ass wr wb.pak ustadz tanya soal htg piutg. gini pak. saya ibu dr 7 anak. yg msh membiayai menuntut ilmu dlm waktu bersamaan. krn penghsln suami tdk mencukupi sy jualan dan hutang pd rentenir. tanya pak apa ada siapa dan dimana org muslim yg mau memberi pinjaman lunak dg menyicil perbln? biar sekolah dan mondok tdk pinjam pd rentenir. mohon jwbn dan blsn. was wr wb.
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb. Nasihat pertama saya kepada ibu adalah hentikan perbuatan ibu yang berupa transaksi riba yakni pinjam uang kepada rentenir atau siapa pun yang melibatkan bunga alias riba, karena semua alasan ibu sama sekali tidak boleh yakni haram menjadi pembenar dilakukannya perbuatan maksiat yakni transaksi riba yang sudah jelas diharamkan oleh Islam.
Nasihat yang kedua adalah cobalah tengok sekeliling ibu dengan cermat dan seksama mungkin masih ada seorang muslim yang kaya dan bersedia meminjamkan uangnya kepada ibu dengan pengembalian mencicil tanpa riba. Jika di tempat ibu sudah tidak ada maka mintalah kepada suami anda untuk mencarinya, karena dialah yang berkewajiban memenuhi semua kebutuhan pokok istri dan keluarganya. Jika tidak berhasil juga, maka sudah hentikan pembiayaan yang tidak perlu seperti sekolah anak-anak yakni hentikan anak-anak dari sekolah yang membutuhkan biaya dan cari sekolah yang gratisan dan itu banyak.
Dari +628777260XXX : Bgmna hkm naik hj tapi uang nya hsl riba, korupsi? H. MURSYID MUNJUL PANDGLANG BNTN
Jawab:
H. Mursyid di Munjul Pandeglang Banten, memperoleh kekayaan dengan cara korupsi adalah diharamkan oleh Islam, sehingga harta misal uang yang diperoleh adalah haram karena bukan milik di koruptor tersebut. Penggunaan harta haram alias harta yang bukan miliknya adalah juga haram untuk pembelanjaan apa pun termasuk untuk biaya ibadah haji, bahkan untuk mendukung penegakkan Khilafah Islamiyah sekali pun. Rasulullah saw menyatakan :
مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةً فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ (رواه احمد)
Siapa saja yang menjadi pejabat bagi kami untuk suatu tugas, lalu dia belum beristri maka menikahlah, atau dia tidak punya pembantu maka ambilah pembantu, atau dia tidak punya rumah maka ambilah rumah, atau dia tidak punya kendaraan maka ambilah kendaraan. Lalu siapa saja yang mengambil yang melebihi itu semua maka dia telah berbuat curang atau telah mencuri. (HR Ahmad)
Nampak jelas bahwa Rasulullah saw telah menempatkan koruptor sama dengan pelaku kecura-ngan atau sama dengan pencuri, sehingga hartanya adalah haram dan jika ada Khilafah Islami-yah akan disita oleh Khalifah lalu dimasukkan ke dalam Baitul Mal umat Islam. Sedangkan riba adalah sebab pengembangan harta yang diharamkan :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ (البقرة : 275)
Sehingga yang halal bagi si pelaku riba adalah harta pokok saja sedangkan harta hasil pengembangannya adalah haram, karena bukan miliknya dan itu berarti haram dibelanjakan atau digunakan untuk kepentingan apa pun termasuk untuk biaya ibadah haji, bahkan untuk mendukung upaya penegakkan Khilafah Islamiyah sekali pun.
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jan | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | ||||