Assalaalmu’alaikm. Langsung aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam
Jawab:
Waslm. wr. wb.
Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم
Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.
Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan.
Asslmwrwb. Iini dengan Peri di Padang, bagaimana puasa kalau air mani pagi hari keluar batal tidak. Tolong dijawab. Terima kasih. (+628126831xxx)
Jawab:
Perbuatan yang pasti membatalkan shaum adalah jima yang dilakukan suami istri sejak terbit fajar hingga maghrib tiba, baik saat jima itu si suami keluar mani atau pun tidak adalah sama saja. Hal itu karena yang dimaksudkan membatalkan shaum adalah jima bukan keluar atau tidak keluarnya mani. Sehingga jika keluar mani dari alat kelamin Peri bukan karena jima dengan istrinya, maka itu tidak membatalkan shaum termasuk jika keluarnya itu dengan cara sengaja yakni dengan melakukan onani atau masturbasi. Sekali lagi hal itu karena keluar mani bukan karena jima baik keluar dengan sendirinya maupun disengaja, adalah bukan jima sehingga tidak membatalkan shaum.
Asslaamu’alaikum. Nama saya Deni, di kota Tengah. Saya mau tanya, apakah memandang seorang cewek di waktu puasa di dalam islam itu gimana? Ustad saya mau taya kalo di waktu puasa kita mimpi bersetubuh itu gimana, Ustad? (+628527152xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Jika Deni memandang wanita yang menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab sehingga hanya muka dan kedua telapak tanggannya yang terbuka, maka itu adalah halal dan tidak berdosa dengan syarat tidak disertai dengan syahwat yakni dalam rangka menikmatinya. Namun jika sudah melibatkan syahwat maka itu menjadi haram dilakukan berdasarkan sejumlah dalil antara lain:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم
Dari Jarir bin Abdillah berkata saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan yang tiba-tiba, lalu beliau memerintahkan saya untuk segera memalingkan pandangan saya Lanjutkan
Asalam waalaikum, ustad, nama saya Tedy dari Palembang, saya mau tanya, kalu mau memberi zakat pitra itu sebaiknya diberikan pada orang lain atau sama keluarga sendiri, karena keluarga saya itu juga miskin, terima kasi, wasalamu alaikum (+6281930604xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Istilah yang benar untuk zakat yang dikeluarkan pada saat tibanya tanggal 1 Syawwal setelah selama Bulan Ramadlan melaksanakan kewajiban shaum, adalah zakat fithri (زَكَاةُ الْفِطْرِ) atau shadaqah fithri (صَدَقَةُ الْفِطْرِ) dan bukan zakat fitrah. Kedua istilah itulah yang benar karena selain sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Bahasa Arab juga ditunjukkan oleh dalil yakni banyak hadits antara lain:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه البخاري
Dari Ibni Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw telah memfardlukan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas kaum muslim baik itu hamba sahaya, manusia merdeka, pria, wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan supaya zakat tersebut dikeluarkan sebelum keluarnya manusia menuju tempat shalat (Idul Fitri) Lanjutkan
Asslmwrwb. Ustad, kita puasa nih brkumur-kumur waktu berwudhu siang hari Apa hukumnya? Dari Ratih di Muarateweh, Kalteng. (+62852311XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Berkumur saat wudlu adalah sunnah dan bukan bagian dari wajib wudlu, sehingga boleh tidak dilakukan kapan saat kita wudlu. Ketika tengah shaum apalagi sudah tiba di tengah hari misalnya saat zhuhur tiba, maka rongga mulut maupun bagian awal saluran pencernaan yakni kerongkongan tentu saja sangat kering sehingga sangat peka terhadap air. Jadi berkumur ketika wudlu harus hati-hati apakah memang tidak ada air yang lolos masuk ke dalam kerongkongan ataukah justru ada. Jika terjamin tidak ada maka berkumur saat wudlu adalah boleh dilakukan atau jika pun ada yang menyatakan makruh maka tetap saja itu halal dilakukan. Namun jika tidak mampu menjamin tidak air yang lolos ke kerongkongan, maka berkumur saat wudlu tersebut adalah haram dilakukan karena pasti membatalkan shaum.
Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz. Aaku Zainuddin dari NTB. Mohon penjelasan zakat orang menyewa tanah. Misal aku menyewa sawah 25 are satu tahun 3 juta lalu kutanami padi dapat 15 kwtl mohon penjelasan. (+62819184XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Harus dipahami dengan pasti oleh Zainuddin bahwa Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Artinya jika lahan yang akan disewakan adalah bukan lahan pertanian atau bukan lahan untuk pertanian, maka hukumnya tentu saja halal. Hal ini berdasarkan banyak dalil berupa hadits antara lain :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري
Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu. Lanjutkan
Tanya:
Asslmwrwb. Voi ni hamba ALLAH di Lampung Barat, saya mau atnya: Apa hukum mandi saat puasa? Ada yang bilang makruh karena air masuk melalui pori-pori kulit. Mohon dijelaskan. (+62857685XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Hukum makruh bermakna jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan adalah berpahala. Jadi tanpa harus mempersoalkan dalil apa yang digunakan untuk mendasari argumen bahwa mandi saat shaum adalah makruh, maka yang pasti perbuatan tersebut tidak haram melainkan halal dilakukan dan bukan perkara yang akan membatalkan shaum itu sendiri.
Assalamu’alaikum pak ustad, saya ingin bertanya: Bisakah zakat dagangan diberikan di bulan-bulan masehi tidak di bulan-bulan hijriah? Terima kasih wassalamu’alaikum wr wb. (0263912xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Zakat dengan seluruh ketentuan tatacaranya adalah bagian tak terpisahkan dari Islam dan Ideologi Islam yang telah diberlakukan sejak masa pemerintahan Rasulullah saw selama 10 tahun di Madinah lalu berlanjut selama 30 tahun pemerintahan Khulafa Rasyidun. Selama 40 tahun per-tama pemerintahan Islam tersebut, sistem penanggalan yang digunakan hanya satu yakni Hijri-yah dan sama sekali tidak berganda seperti saat ini yakni ada masehi (miladiyah) dan ada Hijri-yah. Bahkan walaupun realitas Khilafah Islamiyah pasca Khulafa Rasyidun adalah banyak me-nyimpang dari Islam, namun sejahat-jahatnya seorang Khalifah saat tersebut misalnya Yazid bin Mu’awiyah ternyata dia masih setia dan loyal untuk tetap mempertahankan sistem penanggalan Hijriyah.
Oleh karena itu, penghitungan umur setahun (اَلْحَوْلُ) atas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya wajib dengan menggunakan penanggalan Hijriyah dan haram menggunakan penanggalan masehi atau lainnya.
Asslamualaikum. Pak ustadz saya mo nanya apakah boleh mengosok gigi ketika dlm keadaan puasa? Dari ami di pekan baru. (+628126446xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Salah satu yang pasti membatalkan shaum adalah makan. Menggosok gigi jelas bukan makan, namun jika saat melakukannya ada air atau bagian dari odol maupun busa odol yang masuk dan atau menempel pada awal saluran kerongkongan, maka itu pasti membatalkan shaum. Jadi persoalannya adalah apakah saat menggosok gigi tersebut dapat dipastikan tidak ada air atau odol atau busa odol yang masuk dan atau menempel pada awal saluran kerongkongan? Jika terjamin tidak ada, maka menggosok gigi tidak membatalkan shaum alias boleh, namun jika tidak ada jaminan itu maka menggosok gigi saat shaum adalah haram karena pasti membatalkan shaum.
Assalaamu’alaikum. Uang tabungan ada zakatnya nggak? Kalo ada 1 nisobnya brapa? Terus zakatnya berapa? (M. MAHMUDI BERBEK.: 62852334xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Zakat adalah bagian dari aturan ibadah dalam Islam sehingga berlaku kaidah :
اَلأَصْلُ فِيْ الْعِبَادَةِ تَوْقِيْفِيٌّ
Status orisinal dalam ibadah menunggu perintah
Islam menetapkan bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah : (1) ternak (اَلْمَاشِيَةُ) itu-pun terbatas pada ternak besar yaitu unta, sapi, kerbau, kambing dan domba, (2) tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), (3) emas dan perak (اَلنُّقُوْدُ) dan (4) harta perdagangan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ). Ketentuan nishab dan perjalanan waktu setahun (اَلْحَوْلُ) berlaku pasti untuk tiga jenis harta yakni ternak, emas-perak dan harta perdagangan, sedangkan untuk harta berupa tanaman dan buah-buahan hanya berlaku ketentuan nishab dan dikeluarkan zakatnya pada saat panen (Allah SWT menyatakan : كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الأنعام : 141)).
Jenis harta yang erat kaitannya dengan uang (اَلنُّقُوْدُ اَوِ الْعُمْلَةُ) adalah zakat emas dan perak. Nishab emas adalah 20 dinar atau 85 gram emas sebab satu dinar adalah 4,25 gram emas lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 85 gram, maka dikeluar-kan zakat sebesar setengah dinar atau 2,125 gram emas. Jadi persentase zakat emas adalah 2,5%. Adapun untuk perak nishabnya adalah 200 dirham atau 595 gram perak sebab satu dirham adalah 2,975 gram perak lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 595 gram, maka dikeluarkan zakat sebesar 5 dirham atau 14,875 gram perak. Jadi persentase zakat perak adalah 2,5% (sama dengan zakat emas).
Oleh karena itu, jika uang (rupiah atau dollar atau lainnya) yang ditabung telah mencapai jumlah yang setara dengan 85 gram emas dan telah berumur alias tersimpan setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Misalnya : uang yang ditabung berjumlah 10 juta rupiah dan te-lah berumur setahun, maka langkah awalnya adalah mengkonversi uang tersebut ke dalam emas yakni dengan dibagi oleh harga per gram emas saat ini misal 300 ribu per gram, sehingga uang 10 juta rupiah tersebut setara dengan 33,33 gram emas. Artinya belum mencapai nishab emas 85 gram. Atau untuk mengetahui berapa rupiah uang yang setara dengan nishab zakat emas adalah 85 gram x 300 ribu per gram = 25.500.000 rupiah dan ketika telah berumur setahun ternyata minimal tetap jumlahnya maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 637.500 rupiah.
Anda dapat berlangganan artikel dari MediaIslamNet | portal opini dan solusi islami dengan menggunakan alamat email Anda untuk mendapatkan update artikel terbaru langsung ke inbox email Anda. Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Ming |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Agu | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||