Seruan Allah kepada Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai wahyu Allah SWT juga berlaku sebagai seruan untuk umat Islam. Mafhumnya, adalah ketika ada seruan ini, maka berarti umat Islam wajib untuk menyelenggarakan sistem yang bisa menjalankan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah. Setelah Rasulullah SAW wafat, yang memutuskan perkara di tengah kaum muslimin adalah Khalifah, sedangkan sistemnya bernama Khilafah.Read More →