Tag: Fiqh

  • Hukum Masturbasi

    “Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homoseks, masturbasi, lesbi, dll. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafi’i dan Imam Malik mengharamkan masturbasi.