Bentuk Fidyah Wanita Hamil
Aslinya, wanita hamil pengganti puasanya adalah puasa juga. Ini disetarakan dengan pengganti puasa karena safar (perjalanan jauh). Rasulullah saw bersabda: InnallaaHa [Sesungguhnya Allah) wadha’a [mengangkat] ’anil musaafiri [kewajiban terhadap orang yang melakukan safar] nishfash shalaati wa shawma [setengah shalat dan puasa] wa ’anil hublaa [dan dari wanita hamil] wal murdhi’i Continue Reading
Bentuk Fidyah Wanita Hamil
Mengenai ukuran fidyah, ternyata para sahabat dan tabiin berbeda pendapat. Said bin al-Musayyab menyatakan ukurannya 1 mud, sedang Ibnu Abbas ra menyatakan ukurannya sha`.
Ukuran Fidyah Wanita Menyusui
Sebagian ahul ilmi berkata bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan menggantinya dengan qadla dan fidyah dan ini adalah pendapat Sufyan, Malik, Asy-Syafii dan Ahmad.