Pindah-pindah Agama

Tanya:

dari +62813912XXX : Asslmlkum pak ustad,sy mau bertnya apakah jdny bila orang islam masuk kristen kmdian islam lagi kmdian kristen lagi msk islam lg terakhir kristen lg. apakah bila ia bertobat kmdian islam lg Alloh akan mngampuni dosany, trus bgmana bila ia ttp pd agama kristen mngingat awalny ia adl orang islam. Wasallam.

Jawab:

‘alaikumussalam

Rasulullah saw menyatakan :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ (رواه البخاري)
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah oleh kalian orang itu (HR Bukhari)

Ini adalah bentuk sanksi (اَلْعُقُوبَاتُ) di dunia bagi siapa saja dari umat Islam yang murtad dari Islam yakni keluar dari Islam dan masuk agama lain apa pun baik yang samawiy (yahudi dan nashrani) maupun yang basyariy (hindu, budha, konghuchu dan lainnya). Artinya, sikap murtad dalam Islam hanya satu kali dan jika bertaubat yakni kembali ke dalam Islam setelah tiga hari sejak dia murtad maka tidak akan dibunuh, namun jika tidak kembali ke dalam Islam yakni tetap dalam agama kufur maka wajib dijatuhi sanksi bunuh.
Keharaman murtad telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam pernyataan :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (البقرة : 217)

Dan siapa saja di antara kalian yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam keadaan kafir maka itulah orang-orang yang pasti hancur luluh amal mereka di dunia dan akhirah dan mereka itulah penghuni neraka, mereka pasti kekal di dalamnya (QS al-Baqarah [2]: 217)

Jadi, satu kali murtad saja sudah berdosa karena melanggar hukum haram dan taubatnya adalah wajib kembali kepada Islam dan tidak pernah lagi murtad. Murtad pertama kali masih diberi kesempatan oleh Khalifah untuk kembali kepada Islam selama tiga hari, tapi muttad yang kedua Khalifah wajib langsung membunuhnya.

Saat ini tidak ada Khilafah Islamiyah sehingga para murtadun tidak akan pernah mendapatkan sanksi bunuh, jadi tidak akan pernah mendapatkan ampunan dari Allah SWT, apalagi jika murtad sampai berulang hingga tiga kali :
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ءَامَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا (النساء : 137)
Sungguh orang-orang yang beriman lalu kufur lalu beriman lagi lalu kufur lagi kemudian mereka mantap untuk tetap kufut, pastilah Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (QS an-Nissaa [4]: 137)

[Ust. Ir. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *