Lupa Belum Kembalikan Utang

Tanya:

dari +62857890xxxx : as.pak ustadz nm saya ayu wandira,sy mau tny”misal: ada orang yg meminjam uang k tmnya ,trs blm d balik2kan krn lp. itu gmn ustadz.?”

Jawab:

Hutang akan tetap menjadi hutang hingga kapan pun sampai dibayar oleh si yang punya hutang kepada pemberi pinjaman, kecuali si pemberi pinjaman membebaskannya yakni memberikannya kepada si yang punya hutang. Selama tidak ada ikrar dari si pemberi pinjaman untuk membebaskan hutang si pengutang maka selama itu pula si pengutang wajib membayar kepada si pemberi pinjaman.

Bahkan jika si pengutang keburu diwafatkan oleh Allah SWT sebelum sempat membayar hutangnya, maka kewajiban membayar utang beralih kepada harta peninggalan jika ada, atau kepada ahli waris. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (النساء : 11)

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  (QS an-Nisaa [4]: 11)
Bagian ayat مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ memastikan bahwa hutang orang yang mati wajib dibayar dari harta peninggalannya (jika ada) bahkan itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pembagian harta tersebut kepada ahli waris. Adapun jika yang mati tersebut tidak memiliki harta sama sekali maka kewajiban pembayaran hutang berpindah kepada ahli waris, maka hal itu berdasarkan dalil dari As-Sunnah berikut :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ (رواه البخاري)

Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah menemui Nabi saw lalu berkata : sungguh ibu saya telah bernadzar untuk haji lalu dia belum sempat melaksanakannya hingga dia mati, apakah saya harus menghajikan dia? Beliau menjawab : ya tentu saja, hajikan olehmu untuk dia! Apakah menurutmu jika ibumu punya hutang akankah kamu membayarkannya? Bayarlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhaq untuk dipenuhi (HR Bukhari)

[Ust. Ir. Abdul Halim]