Ustadzah Ir Lathifah Musa: “Miras yang Bikin Miris”

Pembaca yang budiman, masyarakat cukup digemparkan dengan niat pemerintah yang meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali perda miras. Pasalnya, selama ini miras telah terbukti menjadi salah satu penyakit di masyarakat. Mengapa muncul wacana tentang pencabutan perda miras? Dan bagaimana Islam memandang persoalan minuman keras ini? Kita akan membahas tentang hal ini bersama Ustzh. Ir Lathifah Musa. Beliau adalah Pemimpin Redaksi Majalah Udara Voice of Islam.

Ustadzah, soal wacana pencabutan perda miras, sebenarnya bagaimana sih faktanya?

 

Ramai-ramai soal miras ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

 

Sebenarnya apa alasan pemerintah mencabut perda Miras?

Dalam pernyataannya setelah keramaian ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri sudah membantah telah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal minuman keras. Namun, dia mengakui memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki daerah dalam membuat perda, termasuk miras.

“Peraturan daerah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena Kementerian Dalam Negeri adalah koordinator pemerintah daerah,” demikian dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (13/1) di kantornya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan tidak ada pencabutan Perda-Perda Miras. Hanya memverifikasi hal-hal yang perlu diluruskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam sejumlah perda miras, Gamawan menemukan sejumlah hal yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Misalnya, siapa yang berwenang mengatur peredaran miras. “Apakah daerah yang mengurus perizinan? Ini dijelaskan di peraturan pemerintah (PP). Ada aturan juga di keputusan presiden. Kami hanya mengingatkan ini saja. Jadi, bukan membatalkan perda,” begitu menurutnya.

Pernyataan Mendagri ini dibantah oleh Kiai Maruf Amin. Menurut pernyataan Mendagri memang tidak mencabut tapi menyuruh mencabut. “Memang dia tidak mencabut tapi mendorong Bupati untuk mengusulkan ke DPRD, agar DPRD mencabut Perda Miras tersebut,” jelasnya.

Perda miras itu sudah memberikan manfaat membuat kebaikan di daerah-daerah. Tidak layak Kemendagri melakukan klarifikasi untuk pencabutan Perda-Perda tersebut. Hal ini dikatakan KH Maruf Amin dalam rapat gabungan bersama Ormas-Ormas Islam, Sabtu (14/1) di kantor MUI Jakarta Pusat.

“Karena bagus, seharusnya tidak dilakukan evaluasi dan dibenturkan dengan Kepres, seharusnya Mendagri itu mengusulkan agar ada Undang-undang pelarangan Miras, kita Majelis Ulama bersama Ormas Islam mendorong agar segera untuk diusulkan menjadi RUU pelarangan Miras,”kata Kiai Ma’ruf.

 

Bagaimana respon masyarakat menanggapi wacana pencabutan perda miras ini?

Masyarakat memberikan respon keras. Apalagi saat ini mereka sudah merasakan langsung manfaat adanya perda miras di beberapa daerah. MUI juga melakukan protes keras kepada Mendagri karena mewacanakan pencabutan perda miras. Banyak aksi menanggapi usulan ini, baik dari kalangan pesantren, ormas dan masyarakat. DPR sendiri mempertanyakan usulan ini.

 

Bagaimana dengan kondisi terkini peredaran miras di Indonesia?

Saat ini peredaran alkohol terbilang cukup bebas di masyarakat, padahal alkohol bisa memberikan dampak buruk bagi tubuh. Hal ini yang membuat peredaran alkohol sebaiknya dilarang.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 mengatur adanya tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen. Hanya miras golongan A yang boleh beredar di masyarakat.

Namun Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2011 mencatat sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia 15-29 tahun.

 

Sebenarnya bahaya miras itu apa sih?

Dr Ari menuturkan dampak buruk dari penggunaan alkohol akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan (mulut sampai usus besar), hati atau liver, pankreas, otot, tulang dan sistem reproduksi.

“Penggunaan alkohol yang berlebihan dalam waktu singkat akan menyebabkan terjadinya keracunan alkohol (intoksikasi alkohol) dan menyebabkan kematian,” ujar Dr Ari.

Selain itu alkohol juga menyebabkan adiksi atau ketagihan sehingga penggunaannya semakin hari semakin banyak yang dikonsumsi, walaupun ia sudah toleransi tapi efek samping kronisnya tetap terjadi.

“Efek kronis dari pengguna alkohol biasanya mudah ditemukan kelainan di lambungnya. Alkohol akan menyebabkan peradangan kronis pada saluran pencernaan yang membantu erosi sampai tukak usus yang selanjutnya bisa berubah menjadi sel ganas (kanker),” ungkapnya.

Peminum alkohol juga akan mengalami peradangan kronis yang berlanjut jadi penciutan hati (sirosis) yang dapat menimbulkan komplikasi lanjutan sepertu pembengkakan perut dan perdarahan pada saluran cernanya.

“Penggunaan alkohol lebih banyak dampak buruknya dibanding manfaatnya, sehingga upaya melarang penggunaan alkohol di masyarakat luas harus dilakukan melalui berbagai peraturan,” ujar dr Ari. (detikHealth.com, 14/1/201)

 

Bagaimana pandangan Islam tentang miras?

Haram!

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),” (Al-Maa’idah: 90-91).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak,” (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).

Dalam riwayat lain tercantum, “Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat,” (HR Muslim [2003]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, “Apakah minuman itu memabukkan?” Lelaki itu menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka,” (HR Muslim [2002]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal’.” Ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?” Ia menjawab, “Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Jibril mendatangiku dan berkata, ‘Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum’,” (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala,” (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).

Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya,” (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1853]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Khamr itu induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah,” (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1854]).

Diriwayatkan dari Abu Darda’ r.a, ia berkata, “Kekasihku telah berwasiat kepadaku, ‘Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan,” (Shahih, HR Ibnu Majah [3371]).

Hadits yang berkaitan dengan bab ini sangat banyak dan sampai pada derajat mutawatir.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *