dari +628572632XXX : Asslmlkm ust ir abdl halim. apa yg di maksud dgn Syirkah inan ? Syirkah abdan ? Syirkah mudhorobah ? Syirkah wujuh ? Syirkah mufawadah Tolong jelaskan Satu persatu dg Gamblang.. CILACAP
dari +628572632XXX : ada 5 syirkah dlm sistem islam … apa sajakah ? tolong jelaskan , devinisinya dn tata caranya , agar ummat islam tahu …
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Syirkah (????????????) secara bahasa bermakna :
?????? ??????????????? ?????????? ???????? ??? ??????????? ?????????? ???? ????????
Bercampurnya dua bagian secara utuh yakni tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain
Secara syara’ (???????) syirkah adalah :
?????? ?????? ????????? ?????????? ???????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ??????? ???????? ?????????
Aqad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan
a. Syirkah inan (???????? ??????????) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka berdua yang bersepakat untuk secara langsung menjalankan aktivitas yang melibatkan harta tersebut oleh keduanya dan keuntungan yang akan diperoleh dibagi berdua sama besar. Disyaratkan dalam syirkah ini bahwa harta pokok modal wajib berupa uang karena uang adalah alat penilai harta maupun harga barang dan jasa. Syirkah inan dibangun di atas wakalah dan amanah.
b. Syirkah abdan (???????? ???????????) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih hanya dengan badannya dan sama sekali tidak melibatkan hartanya masing-masing. Artinya benar-benar hanya mengandalkan segala hal yang dapat dilakukan oleh kedua tangan mereka masing-masing yakni dengan kerja keras keduanya, untuk melakukan aktivitas tertentu baik berupa pemikiran maupun fisik. Contohnya adalah para ahli arsitek, fisika, dokter, ahli tanah, ahli pertambangan dan lainnya bergabung (baik dari bidang keahlian yang sama maupun berbeda-beda) membentuk syirkah abdan yakni membentuk suatu syirkah konsultan (aktivitas pemikiran), lalu hasil harta atau perolehan harta akan dibagi di antara mereka berdasarkan kesepakatan yakni bisa dibagi secara rata (??????????) atau adanya klasifikasi (?????????), sesuai dengan realitas pembagian kerja di antara mereka apakah sama rata ataukah berklasifikasi. Disyaratkan bahwa aktivitas yang akan dilakukan dalam syirkah abdan adalah berhukum mubah tidak boleh aktivitas yang diharamkan oleh Islam.
c. Syirkah mudlarabah (???????? ??????????????) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh badan (orang/??????) dan harta (?????) yakni pihak yang memiliki harta disebut sebagai pemodal/ investor atau ????? ???????? sedangkan pihak yang hanya menyertakan badannya disebut pengelola alias ??????????? alias ?????????????. Investor dan pengelola sepakat untuk melakukan aktivitas tertentu yang melibatkan harta investor (misal membuka warnet) dan keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerugian wajib ditanggung 100 persen oleh investor jika bukan akibat kesalahan pengelolaan pengelola. Sedangkan jika kerugian yang terjadi adalah akibat kesalahan pengelolaan maka pihak pengelola wajib menanggung kerugian tersebut. Syirkah mudlarabah baru akan sah jika pihak investor telah menyerahkan hartanya (berupa uang) secara utuh kepada pengelola karena mudlarabah mengharuskan adanya penyerahan harta tersebut kepada pengelola.
d. Syirkah wujuh (???????? ???????????) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua orang (?????????) dengan menggunakan harta orang lain di luar keduanya. Dengan kata lain, seseorang yakni investor menyerahkan hartanya kepada dua orang pengelola atau lebih melalui syirkah mudharabah, sehingga dua orang pengelola tersebut (????????????????) bersyirkah dalam keuntungan dengan harta dari orang lain di luar keduanya. Lalu kedua pihak (yakni investor dan dua orang pengelola) bersepakat untuk membagi keuntungan menjadi tiga bagian yakni sepertiga bagian untuk masing-masing pengelola dan sepertiga bagian lagi untuk investor, atau keuntungan dibagi empat bagian yakni bagi investor seperempat dan bagi pengelola setengahnya, atau dilakukan pembagian keuntungan dalam bentuk lain sesuai dengan syarat yang disepakati.
Artinya, pembagian keuntungan dilakukan secara dibedakan berdasarkan kekhususan masing-masing berkaitan dengan kadar peran salah seorang dari pengelola atau keduanya, misalnya berdasarkan keahlian/ kemahiran dalam kerja, atau berdasarkan bagusnya upaya pengelolaan secara administratif.
e. Syirkah mufaawadlah (???????? ??????????????) :
Adalah bersyirkahnya dua pihak dalam semua macam syirkah yang ada dalam Islam, misalnya berkumpulnya antara syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudlarabah dan syirkah wujuh.
[Ust. Ir. Abdul Halim]