Pakai Ganja Lalu Shalat, Shalat Orang Bertatoo

Tanya:

dari +628127510XXX : Ass.w.wb..saya rama d kulim,pkan bru,, stad,!  Sya mo nanya..ada tman sya yg ska pke ganja.. hbis dia make dia bw shlt ! Apa sah shlt kta stad ? Apa hkum nya dlm islam  stad ? Gt jg dgn tatoo stad ? Apa sah kta bwa shlt stad ? N apa hkum nya dlm islam,, Trima ksih..

Jawab:
Ganja adalah haram dikonsumsi oleh umat Islam dalam bentuk apa pun sebab pada faktanya ganja adalah dapat menghilangkan aqal alias kesadaran alias mabuk. Dalil As-Sunnah memastikan hukum tersebut :
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنْ الشَّعِيرِ وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
Dari Abi Musa berkata : Nabi saw telah mengutus aku dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman, lalu aku berkata : wahai Rasulullah, sungguh di negeri kami ada minuman yang dibuat dari gandum yang disebut al-mizru dan minuman yang terbuat dari anggur yang disebut al-bit’u. Maka beliau menjawab : semua yang memabukkan adalah haram (HR Muslim)

Jadi ketika seseorang yang baru saja menghisap ganja lalu shalat maka shalatnya tidak sah karena dia telah mengkonsumsi yang haram dan memabukkan walaupun mungkin saja saat itu aqalnya tidak hilang alias tidak mabuk.

Tentang tatoo, ternyata ada dua macam yakni yang sekedar body painting alias lukisan tubuh sehingga hanya di atas kulit dan sangat mudah dihilangkan dan ada juga tatoo permanen yang dibuat dengan cara dirajah sehingga hasilnya berada dalam jaringan daging yakni seolah di bawah kulit. Tatoo jenis lukisan tubuh karena mudah dihilangkan maka tidak akan terbawa saat shalat, jadi shalatnya sah. Sedangkan tatoo permanen tentu akan menghalangi air wudlu sampai ke kulit anggota wudlu, sehingga shalatnya tidak sah.

Terlepas dari itu semua, ada perkara yang wajib diperhatikan yakni menggunakan tatoo itu baik yang hanya berupa lukisan tubuh maupun yang permanen, adalah haram dalam pandangan Islam karena antara lain aspek menyerupai tradisi kaum kufar. Rasulullah saw menyatakan :
بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه احمد)
Aku diutus dengan pedang hingga hanya Allah yang ditaati tidak ada sekutu bagi Nya, dan dijadikan rizqi aku di bawah kilatan pedangku dan dijadikan kehinaan serta kekerdilan bagi siapa saja yang menyalahi perintahku dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka (HR Ahmad)

[Ust. Ir. Abdul Halim]