Pajak vs Zakat

Tanya:
dari +628127411XXX : lmkm,pak ustadz ni rasito dari geragai mau tanya apa sama batasan2 untk membayar pajak seperti kita membayar zakat mal dll.

Jawab:
Rasito di Geragai, istilah dan realitas pajak maupun implementasinya hanya dikenal dan terjadi dalam suatu negara kebangsaan yang memberlakukan sistem perekonomian kapitalisme, seperti di NKRI maupuan AS. Bahkan pajak dijadikan sebagai pos pendapatan negara yang disimpan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan target minimal menyumbang 75 persen dari seluruh rencana anggaran pendapatan yang telah ditetapkan pada suatu tahun berjalan.
Sepanjang kehidupan Islami menaungi dunia yakni sejak pemerintahan Rasulullah saw pada abad ke-6 M berpusat di Madinah hingga Khilafah Islamiyah Utsmaniyah yang berpusat di Turki, maka selama lebih dari 13 abad tersebut tidak pernah mengenal dan diberlakukan pajak. Sumber pendapatan negara Khilafah Islamiyah yang disimpan di Baitul Mal adalah berasal dari ghanimah, anfal, fai-iy, kharaj, jizyah, harta orang murtad, harta sitaan dari para pejabat/ pegawai negara yang berbuat curang (misal koruptor), sisa harta pembagian waris atau harta yang tidak ada pewarisnya, hasil penjualan kepemilikan umum misalnya minyak bumi, serta harta zakat yang disimpan secara terpisah dari harta lainnya tersebut.

Oleh karena itu dapat dipastikan ketentuan pembayaran pajak tidak ada dalam Islam karena memang tidak pernah diberlakukan, sehingga tentu saja berbeda diametral dengan seluruh ketentuan pembayaran zakat mal dalam Islam, baik tentang jenis harta yang dikenai wajib zakat maupun batas kadar minimal harta (nishab) serta persentase besaran zakat untuk setiap jenis harta tersebut. [Ust. Ir. Abdul Halim]