Naik Haji Hasil Riba dan Korupsi

Tanya:

Dari +628777260XXX : Bgmna hkm naik hj tapi uang nya hsl riba, korupsi? H. MURSYID MUNJUL PANDGLANG BNTN

Jawab:
H. Mursyid di Munjul Pandeglang Banten, memperoleh kekayaan dengan cara korupsi adalah diharamkan oleh Islam, sehingga harta misal uang yang diperoleh adalah haram karena bukan milik di koruptor tersebut. Penggunaan harta haram alias harta yang bukan miliknya adalah juga haram untuk pembelanjaan apa pun termasuk untuk biaya ibadah haji, bahkan untuk mendukung penegakkan Khilafah Islamiyah sekali pun. Rasulullah saw menyatakan :
مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةً فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ (رواه احمد)
Siapa saja yang menjadi pejabat bagi kami untuk suatu tugas, lalu dia belum beristri maka menikahlah, atau dia tidak punya pembantu maka ambilah pembantu, atau dia tidak punya rumah maka ambilah rumah, atau dia tidak punya kendaraan maka ambilah kendaraan. Lalu siapa saja yang mengambil yang melebihi itu semua maka dia telah berbuat curang atau telah mencuri. (HR Ahmad)

Nampak jelas bahwa Rasulullah saw telah menempatkan koruptor sama dengan pelaku kecura-ngan atau sama dengan pencuri, sehingga hartanya adalah haram dan jika ada Khilafah Islami-yah akan disita oleh Khalifah lalu dimasukkan ke dalam Baitul Mal umat Islam. Sedangkan riba adalah sebab pengembangan harta yang diharamkan :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ (البقرة : 275)

Sehingga yang halal bagi si pelaku riba adalah harta pokok saja sedangkan harta hasil pengembangannya adalah haram, karena bukan miliknya dan itu berarti haram dibelanjakan atau digunakan untuk kepentingan apa pun termasuk untuk biaya ibadah haji, bahkan untuk mendukung upaya penegakkan Khilafah Islamiyah sekali pun. [Ust. Ir. Abdul Halim]