Kenapa Korporasi Asing Kuasai SDA Indonesia?

 

Sektor energi banyak dikuasai asing | Foto: pekanbaru.tribunnews.com

Tanya:

dari +628572632XXX : Asslm VoI , knp blok cepu di serahkan kpd corporasi asing ? papua ? newmon ?

Jawab:
Realitas diserahkannya aktivitas eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam strategis (minyak bumi, emas, tembaga, timah, nikel, batubara dan lainnya) kepada perusahaan asing, sama sekali tidak mengejutkan (dan jangan jadi kejutan) sebab merupakan konsekuensi logis dari dua aspek mendasar yang menjadi anutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni :

  1. UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  2. Sistem perekonomian Kapitalisme yang menjadikan realitas, posisi maupun eksistensi negara 100 persen sama dengan perusahaan alias korporasi

Oleh karena itu walau ada bagian dari konstitusi yang memastikan “… dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, namun karena seluruh konsep dalam UUD 1945 juga adalah produk elaborasi terhadap semua konsep dasar maupun prinsip perekonomian Kapitalisme, maka tidak akan pernah dapat dihindari lagi bahwa saat penguasa NKRI “melaksanakan tugasnya” memberlakukan UUD 1945 tersebut dipastikan akan selalu berpatokan kepada prinsip perekonomian the least the cost the highest the profit (biaya sekecil mungkin demi keuntungan sebesar mungkin).

Prinsip tersebut diimplementasikan dalam bentuk tender untuk terjadinya kontrak karya hak eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam strategis yang antara lain adalah berlokasi di Papua (PT. Freeport), NTT (PT. Newmont), di Pekanbaru (PT. Caltex), Blok Cepu dan sebagainya. Jadi, selama kedua aspek dasar tersebut tetap dianut dan diberlakukan di NKRI maka selama itu pula umat Islam sebagai pemilik sebenarnya dari sumberdaya alam tersebut akan selalu gigit jari atau bahkan gigit “nyawa” sendiri sampai mati. Sekarang semuanya terpulang kepada umat Islam Indonesia sendiri apakah akan tetap berdiam diri tidak peduli dengan adanya perampasan konstitusional tersebut ataukah akan melakukan sesuatu yang sangat diwajibkan oleh Islam yakni menegakkan kembali Khilafah Islamiyah. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *