Hukum Sewa Tambak

Tanya:

dari +628522685XXX : Assalamu’alaikum bolehkah menyewa kolam/ tambak untuk ternak ikan, mirip pertanian kolam dipupuk agar tumbuh plangton lalu plangton untuk pakan ikan.Wasalam

Jawab:
Realitas pertanian alias bercocok tanam dalam pandangan Islam adalah hanya berupa lahan baik kering yakni ladang/ kebun maupun basah yakni sawah, yang ditanami tanaman alias tumbuhan dan bukan digunakan bagi peruntukan lainnya misal jadi arena penggembalaan ternak atau pun pemeliharaan ikan yakni jadi kolam. Inilah yang dapat dipahamkan dari sejumlah dalil yang mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian (اِجَارَةُ الأَرْضِ اَيْ تَأْجِيْرُ الأَرْضِ اَيْ كِرَاءُ الأَرْضِ) :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ (رواه البخاري)
Dari Jabir ra berkata bahwa sejumlah orang dari kami memiliki kelebihan tanah, lalu mereka berkata : kami akan menyewakannya dengan sepertiga, seperempat dan setengah. Maka Nabi saw berkata : siapa saja yang memiliki tanah/ lahan maka olah dan tanamilah atau berikanlah kepada saudaranya, lalu bila menolak maka tahanlah tanahnya itu.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdillah berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka olah dan tanamilah, lalu jika dia tidak mengolah dan menanaminya maka hendaklah saudaranya yang mengolah dan menanaminya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir berkata : telah berkata Rasulullah saw : siapa saja yang memiliki lahan maka oleh dan tanamilah, lalu jika dia tidak mampu untuk mengolah dan menanaminya dan memang tidak berdaya melakukannya maka berikanlah kepada saudaranya yang muslim dan janganlah dia menyewakannya bagi dirinya.

Oleh karena itu, status hukum menyewa kolam/ tambak yang dipastikan untuk budidaya ikan adalah boleh (halal) dan ini tentu saja berbeda dengan status hukum menyewa ladang atau sawah untuk bertanam padi maupun palawija yang memang diharamkan dalam Islam. [Ust. Ir. Abdul Halim]