Dari 0856-490xxx Umar Blitar. Wass. : Ass. Ustadz, suatu hari teman saya minta sumbangan untuk gereja, saya bingung harus gimana, akhirnya saya kasih. Tapi saya minta jangan dicatat, dengan maksud supaya jangan ditasharufkan untuk gereja. Pertanyaannya, apa sikap saya ini bisa dibenarkan, apa yang seharusnya saya lakukan? Terima kasih.
Jawaban:
Gereja adalah bangunan fisik khas kaum Kristiani (?????????????? ???????????) sehingga haram bagi umat Islam untuk menggunakannya sebagai bentuk fisik rumah tinggal misalnya, atau perkantoran. Artinya membangun gereja untuk keperluan apa pun adalah diharamkan bagi umat Islam termasuk bagi Khalifah haram memberikan izin pembangunan gereja atau sejenisnya di tanah ‘usyriyah seperti Indonesia, kecuali yang sudah terlanjur ada sebagai bawaan dari masa sebelum Khilafah Islamiyah ada lagi. Inilah realitas hukum yang dipatikan oleh pernyataan Allah SWT :
?????? ?????? ????????? ??????? ????? ??????? ??????? ????????? ????? ???? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ???????????? ????????? ???????? ???????? ??????? ??????? (??????? : 73)
Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata bahwa Allah itu adalah yang ketiga dari tiga lainnya dan padahal tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Satu dan jika mereka tidak berhenti dari perkataannya itu, sungguh adzab yang sangat pedih akan menerpa mereka
Gereja dengan doktrin Triniti yang dalam bahasa Al-Quran ??????? ????????? adalah dua hal yang musta-hil dipisahkan, sehingga haramnya doktrin tersebut berlaku juga untuk status gereja yakni sama-sama haram. Oleh karena itu, tindakan Umar di Blitar yang memberikan sumbangan untuk pembangunan gereja adalah telah melanggar hukum haram tersebut, tegasnya perbuatan anda adalah haram dalam pandangan Islam.
Sikap yang wajib diambil oleh anda adalah berterus terang saja bahwa Islam telah mengharam-kan memberikan sumbangan bagi pembangunan gereja atau lainnya yang sejenis dan saya pikir teman anda pun tidak akan memaksa atau marah paling hanya tersinggung. [Ust. Ir. Abdul Halim]