Nazaruddin dan Kebobrokan Administrasi Negara

Program: Voice of Islam | Rubrik: Editorial | Narasumber: Ir. Lathifah Musa | Tema: Nazaruddin dan Kebobrokan Administrasi Negara

Belum lama ini sosok Nazaruddin menyita perhatian publik dengan nyanyiannya tentang korupsi wisma atlet di sesmenpora, dugaan suap proyek stadion Hambalang, dan berbagai proyek yang dananya mengalir ke kalangan elit politik di negeri ini. Nazaruddin bahkan mengakui berapa jumlah persenan proyek yang mengalir ke koceknya. Pengakuannya itu sekaligus juga membongkar aib rekan-rekan dan koleganya. Benar tidaknya nyanyian Nazaruddin memang harus dibuktikan di pengadilan. Tetapi pengakuannya telah membeberkan kepada masyarakat betapa buruknya administrasi negara. Kita akan berbincang-bincang tentang fenomena buruknya administrasi negara dan bagaimana Islam mencegah terjadinya kekayaan gelap para pejabat. Tema kita adalah NAZARUDDIN DAN KEBOBROKAN ADMINISTRASI NEGARA bersama Usth Ir Lathifah Musa. Beliau adalah Pemimpin Redaksi Majalah Udara Voice Of Islam

Ustadzah, bagaimana pendapat Ustadzah tentang profil seorang Nazaruddin, yang saat ini tampaknya berhasil membongkar profil-profil para elit politik lainnya?

Nazaruddin telah membuka topeng yang dipakai oleh para politisi dan birokrat selama ini. Melalui Blackberry-nya ia membeberkan proyek-proyek yang diputuskan melalui Badan Anggaran DPR, dimana ia juga menjadi anggotanya. Proyek yang total berjumlah trilyunan menurut KPK ini telah mengalami kebocoran anggaran yang sangat besar. Setidaknya dari setiap proyek, 20% masuk ke kantong para politisi mulai dari pusat hingga daerah.Untuk proyek wisma atlet yang sangat terkenal itu saja, dari 191 M nilai proyek, sekitar 20% nya masuk kantong Nazaruddin dan teman-temannya. Walaupun menurut Nazaruddin, itu juga disalurkan lagi ke partai dan koleganya, tetapi kebenaran yang tidak bisa dibantah adalah betapa buruknya administrasi negara. DPR yang merupakan lembaga tinggi negara menjadi pihak pertama yang mengeruk uang rakyat. Selain DPR, ada kementrian-kementrian dan oknum-oknum pemerintah daerah.

Mengapa terkesan kalau Nazaruddin ini tidak tampak merasa bersalah? Padahal dia adalah anggota DPR, pernah menjadi petinggi partai politik berkuasa.

 

Nazaruddin tidak merasa bersalah, karena dia menganggap apa yang dilakukannya wajar-wajar saja. Hal seperti yang ia lakukan juga dilakukan oleh koleganya yang lain. Bahkan bisa jadi Nazaruddin merasa, selama ini ia menjadi pundi-pundi uang partainya, koleganya dan teman-temannya. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, Nazaruddin ini terkenal suka membagi-bagi uang. Bahkan dalam kasus yang diangkat media sebelumnya, ia dilaporkan Janedri dari Mahkamah Konstitusi, karena mencoba menyuap. Walaupun mengelak, tetapi bukti-buktinya sudah sangat jelas. Membagi-bagi uang ini seolah menjadi kebiasaan agar suatu saat tersandung kasus maka ada yang membantu. Ibaratnya seperti menginvestasikan jasa. Dalam kasus nazaruddin ini, publik semakin terbuka apa yang terjadi di DPR, yang menimpa para elit politik.

Ustadzah, seolah-olah, siapapun yang duduk di elit politik, pasti akan tersangkut dengan kekayaan gelap sebagai pejabat. Padahal dulunya dia adalah orang yang memperjuangkan rakyat kecil dan antikorupsi. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Kalau kita melihat kasus-kasus yang pernah terjadi, misalnya para pemuda yang vokal dari PRD (dulu Partai Rakyat Demokratik) seperti Pius Lustrilanang, ketika mahasiswa dulu begitu kerasnya mengkritik rezim Suharto, mengecam keras pemborosan uang negara dan gaya hidup mewah rezim yang berkuasa, tetapi ketika sekarang duduk di Badan Urusan Rumah Tangga DPR, begitu gigihnya memperjuangkan pembangunan gedung mewah DPR yang menghabiskan trilyunan rupiah. Gedung mewah itu anggaran awalnya, maket, perencanaan dan lain-lain sudah menghabiskan ratusan milyar. Akhirnya tidak jadi karena mendapat tentangan keras dari berbagai pihak. Atau yang seperti Andi Arief, ketika sudah menjadi juru bicara kepresidenan, lain lagi sikapnya. Sikap pro rakyatnya sudah tidak terlihat. Dita Indah Sari yang dulu menjadi pejuang kaum buruh, juga sudah tidak terlihat lagi vokalnya. Ini juga menimpa partai-partai yang berbasis massa Islam. Ada apa sebenarnya? Melihat kondisi ini, maka kita akan bisa menilai bahwa budaya korupsi, suap, penggelapan kekayaan ini sudah luar biasa mencengkeram sistem di negeri ini. Artinya kebobrokan administrasi sudah sampai tingkat yang kronis. Sehingga kalau ada orang yang awalnya bersih, masuk ke dalam sistem ini, maka ia akan jadi kotor juga. Orang yang awalnya baik-baik saja, masuk ke dalam sistem ini, akhirnya kesandung kekayaan gelap juga. Mungkin ini bisa ditanyakan kepada orang-orang DPR pusat. Bagaimana sulitnya menghindari kekayaan gelap yang merupakan uang haram.

Ustadzah, bagaimana pandangan Islam tentang masalah korupsi dan suap ini. Sederhananya, bagaimana pandangan Islam tentang kasus Nazaruddin?

Apa yang terjadi sebagaimana pengakuan Nazaruddin sendiri sebelum ia bungkam, maka apa yang dilakukannya yaitu mengambil fee dari proyek negara, meminta persenan dari jumlah total nilai proyek dalam peranannya di Badan Anggaran DPR, kemudian mengalihkan proyek tersebut ke perusahaan yang berada di bawah naungannya (artinya ia menjadi komisaris dalam perusahaan itu), lalu ia memberikan fee kepada kementrian terkait yang menjalankan proyek itu (dalam hal ini salah satunya adalah kemenpora), lalu ia memerintahkan memberikan fee kepada para pejabat terkait semisal gubernur atau yang lain, maka jelas-jelas dalam pandangan ia telah melakukan korupsi dan suap.  Islam mengharamkan korupsi dan suap serta berbagai cara yang terkait dengan penggelapan harta negara.

Bagaimana cara sistem Islam mencegah kasus-kasus korupsi, suap dan kekayaan gelap pejabat?

Hukum Islam tentang administrasi pemerintahan bersifat mencegah terjadinya kerusakan dan kebobrokan di kalangan aparatur negara. Bagaimana caranya?  (1) Para penguasa atau pejabat adalah pihak pertama yang harus melaksanakan dengan ketat hukum-hukum Islam. Karena seorang penguasa, ia wajib membersihkan administrasi pemerintahannya. Kalau pejabat tertingginya bersih, maka ia akan mampu membersihkan aparat di bawahnya. Kepada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian, denda, hukuman penjara atau sanksi administratif lainnya. Berarti pengawasan yang terkuat adalah pada masing-masing pemimpin dan pejabat itu sendiri. Kalau ia seorang muslim yang bertaqwa, tentu ia tidak akan mau melakukan korupsi dan menerima suap. Orang yang bertaqwa, dia tidak akan mau berkhianat, tidak mau melanggar larangan Allah SWT. Dia tahu, bahwa pertanggungjawaban yang terberat adalah di hadapan Allah SWT. (2) Untuk menjaga kejelasan pengaturan harta negara, maka ketika seseorang menerima amanah jabatan tertentu, maka seluruh hartanya dicatat. Rasulullah SAW dan khalifah Umar pernah memecat penguasa dan pejabat semata-mata karena mereka diragukan kejujuran dan kecakapannya menjalankan tugas. Khalifah Umar pernah memerintahkan agar para penguasa daerah membagi dua kekayaannya yang tidak wajar. Separoh untuk yang bersangkutan dan separoh lagi untuk negara. Untuk menjalankan keputusannya, Rasululah SAW mengangkat Abdullah bin Maslamah. Abdullah bin Maslamah pernah membagi dua kekayaan Abu Hurairah, penguasa Bahrain; Amr bin al ash, penguasa daerah Mesir; Nu’man bin ‘Adiy, penguasa daerah Mesan (propinsi di Iraq selatan); Nafi’ bin Amar al Khuza’iy, penguasa daerah Makkah; Ya’laa bin Munabbih, penguasa daerah Yaman; Sa’ad bin Abi Waqash, penguasa daerah Kuffah dan Khalid bin walid, penguasa daerah Syam.  Kebijakan Khalifah Umar yang  lain dalam rangka mendisiplinkan para penguasa adalah melarang mereka melakukan kegiatan dagang dan mencurahkan perhatian sepenuhnya untuk menjalankan tugas kenegaraan. Namun Khalifah menetapkan santunan yang cukup besar untuk para penguasa di bawahnya. Hal ini juga dalam rangka mencegah mereka mencari penghasilan lain untuk mencukupi kebutuhannya. Apa yang dicontohkan Khalifah Umar ini terbukti efektif mencegah penggelapan kekayaan negara sekalipun sekecil-kecilnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *