Askum tad, saya laki2 umur 25 tahun sering onani, sya melakukannya karna takut zina, dan tdk kuat menahan nafsu, sbnrxya saya ud melakukan puasa. mau nikah msh blm punya biaya, dosa besarkah sy? dan bgmn cara meredam nafsu? (0857314XXXXX)
AsSlm.. Mlem Ustad.. Saya SiTi D wuluhan jawa timur.. Gimana supaya kita trhindar hbgn sex?? Sblmnya mkacih ustad.. WasSlm.. (0857497XXXXX)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb.
Berpuasa memang mampu meredam nafsu seks, khususnya buat para pemuda yang sudah ingin menikah tapi belum memiliki kemampuan untuk memikul beban nafkah dan membayar mahar.
Nabi saw bersabda, ”Wahai generasi muda, siapa saja yang telah mampu, menikahlah. Karena menikah membantu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Bagi yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa dapat mengendalikan nafsu.”
Namun membiarkan diri tetap pada kondisi tidak mampu untuk menikah dan selalu meredam nafsu seks dengan puasa dan jika tak kuat menahannya lalu melakukan onani tentu bukanlah hal yang ideal.
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya aku menikah, makan daging, tidur, bangun (shalat malam), puasa dan berbuka. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka tidak termasuk golonganku.”
Dengan menikah, seorang lelaki bisa menyalurkan nafsu seksnya ke seorang perempuan. Begitu pula sebaliknya. Hormon-hormon tubuh bisa terbangkitkan dan bekerja dengan sempurna. Maka sehatlah badan dan tenang pikirannya. Orang yang menikah dan melakukan hubungan suami istri dengan teratur biasanya terlihat awet muda. Jadi, untuk apa menghindari hubungan seks jika sudah menjadi suami atau istri? Hubungan seks suami istri bahkan berpahala.
Anna rasuulallaaHi (saw) qaala … wa laka fii jimaa’i zaujatika ajrun.
Qaaluu: Yaa rasuulallaahi aya`tii ahadunaa syahwataHu wa yakuunu laHu fiiHaa ajrun.
Qaala: araitum lau wadha’aHaa fii haraamin akaana ‘alaiHi fiiHaa wizrun? Fakadzalika idzaa wadha’aHaa fii halaalin kaana laHu ajrun.
Artinya:
Rasulullah saw telah bersabda, “Bagi kamu menyenggamai istrimu adalah satu pahala.”
Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang di antara kita menyalurkan syahwatnya akan mendapat pahala?”
Jawab beliau, “Bagaimana pendapatmu kalau dia menyalurkan syahwatnya itu pada yang haram apakah ia berdosa? Begitu pulalah jika ia meletakkannya pada yang halal, maka ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)
Adapun jika belum menikah tentu saja tidak boleh menyalurkan nafsu seksnya ke yang bukan suami atau istrinya, karena zina termasuk dosa besar.
Jadi, jika anda pemuda, segeralah mencari nafkah agar anda bisa segera menikah dan menyalurkan nafsu seks anda dengan gembira dan berpahala. Begitu pula jika anda seorang pemudi, carilah para pemuda yang mampu menafkahi anda, agar anda bisa senang melayani suami, tenang mengandung dan merawat anaknya. Yakin, Allah SWT pasti akan menolong anda. Amin. (UMAR ABDULLAH)