Koreksi Fatwa: Hukum Memanfaatkan Kulit Buaya yang Sudah Disamak

Assalaamu’alaikum wr wb

Di Voice of Islam Edisi tanggal 22 April 2011 dalam rubrik Warung Kopi saya (Umar Abdullah) memberikan fatwa yang salah tentang pemanfaatan kulit buaya yang telah disamak. Saat itu saya menyampaikan bahwa kulit buaya yang telah disamak boleh digunakan untuk pembuatan tas. Penyamakan adalah proses pengubahan kulit mentah menjadi kulit jadi (leather).

Saat itu saya berpegang pada dalil bahwa setiap kulit yang telah disamak akan menjadi suci.

Dari Aisyah dari Nabi saw, beliau bersabda: “ThuHuuru kulli adiimin dibaaghuHu “ [Sucinya setiap kulit adalah disamaknya].” (HR. Daru Quthni)

Namun, ternyata pendapat ini salah, karena ada hadits yang secara khusus melarang penggunaan kulit binatang yang dagingnya haram dimakan. Buaya adalah binatang buas bertaring sehingga dagingnya haram dimakan.

Dari Abil Malih bin Usamah dari ayahnya, ”Anna rasuulallaaHi shallallaaHu ’alayHi wa sallama naHaa ’an juluudis sibaa’i [Bahwa Rasulullah saw melarang (memanfaatkan) kulit-kulit binatang buas]” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

Oleh karena itu, tas dari kulit buaya atau ikat pinggang dari kulit ular adalah produk-produk yang haram dibuat dan haram diperjualbelikan.

Adapun kulit binatang yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit binatang yang dagingnya boleh dimakan, baik binatang itu mati karena disembelih maupun menjadi bangkai setelah kulitnya disamak. Contoh produknya seperti sepatu dari kulit rusa, kulit sapi, dan kulit kambing.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “ Maula Maimunah diberi sedekah seekor kambing. Lalu kambing itu mati. Kemudian lewatlah Rasulullah saw lalu beliaau bersabda: ’Mengapa kamu tidak mengambil kulitnya, kemudian kamu samak, lalu kamu memanfaatkannya?’ Mereka menjawab, ’Sesungguhnya itu bangkai.’ Beliau bersabda, ’Yang diharamkan itu hanya memakannya.’” (HR. Jama’ah. Riwayat Ibnu Majah berkata Dari Maimunah).

Dengan demikian, saya telah mengkoreksi fatwa yang saya berikan. Semoga Allah mengampuni kesalahan saya ini dan semoga para pendengar Voice of Islam bisa mendengarkan hasil koreksi saya insya Allah pada Edisi Warung kopi berikutnya di Edisi Mei. AllaaHumma aamiin.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *