Oleh M Iwan Januar
Alexander The Great, kaisar Macedonia yang terkenal dan memiliki banyak daerah jajahan, suatu ketika menangkap seorang perompak. Sang Kaisar lalu bertanya, “Kenapa engkau membuat teror di lautan?” Perompak itu balik bertanya, “Kenapa engkau membuat kekacauan di dunia? Hanya karena aku menggunakan sebuah kapal kecil, engkau menyebutku teroris; sedangkan engkau; karena engkau memakai kapal yang besar engkau menyebut dirimu seorang kaisar.”
Ada hal yang perlu dipertanyakan dalam perjalanan war on terror (WOT) di dunia maupun di tanah air; persoalan keadilan bagi pihak yang tertuduh sebagai teroris. Gerakan war on terror yang dicanangkan Amerika Serikat lalu diadopsi oleh banyak negara – khususnya negeri-negeri muslim – seperti meniadakan unsur keadilan bagi para tertuduh. Demi alasan ‘keamanan tingkat tinggi’, satuan khusus anti teror di negara manapun, menangkap, menyiksa bahkan mengeksekusi tertuduh di tempat menjadi sah. Tentu saja hal ini dijalankan atas persetujuan pemerintah negara bersangkutan.
Pemerintah Pakistan di bawah kekuasaan Jenderal Pervez Musharraf misalnya, membiarkan pasukan Amerika menangkap warganya sendiri seorang ilmuwan muslimah bernama Dr. Aafia dan 3 anaknya tanpa prosedur hukum. Selain tuduhan terlibat jaringan al-Qaeda, muslimah ini juga dituduh menyerang dan menembaki tentara Amerika. Aafia lalu mengalami serentetan penyiksaan yang mengerikan; disiksa, dilecehkan dan diperkosa berulangkali oleh para interogatornya dari pasukan anti teror di penjara.
Pada tanggal 7 Agustus 2008, sebuah artikel The News mengungkap kondisi Aafia yang bak mayat hidup; sebelah ginjalnya hilang, giginya diambil, hidungnya patah dan dipasang kembali asal-asalan, lalu luka tembak di badannya masih mengucurkan darah terus menerus karena tidak dirawat dengan layak. Sementara itu nasib ketiga anaknya tidak jelas sama sekali. Ada kemungkinan salah satu dari mereka telah tewas.
Padahal tuduhan terhadap ibu tiga anak ini tidak jelas. Sampai sekarang dipertanyakan apa keterlibatan muslimah ini dengan jaringan al Qaeda. Tuduhan bahwa wanita ini melawan lalu merebut senjata milik pasukan AS, cukup menggelikan. Bagaimana bisa perempuan ini melawan sejumlah tentara AS yang berbadan tegap dan terlatih? Hanya satu logika yang berlaku; pasukan antiteror tidak pernah salah menangkap; yang tertangkap PASTI teroris.
Penanganan terorisme di tanah air juga menimbulkan pertanyaan; mengapa hampir semua tertuduh terorisme tewas di tempat? Bukankah keberadaan tersangka yang hidup amat penting untuk mengungkap jaringan terorisme? Apa yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan seandainya mereka yang ditangkap – apalagi dieksekusi — tidak terbukti? Adalah rehabilitasi nama dan kompensasi bagi mereka?
Penembakkan terhadap tersangka terorisme juga mengindikasikan satuan antiteror telah melakukan extra judicial killing. Padahal keluarga dan orang dekat lalu membantah bahwa tersangka tidak terkait dengan terorisme. Salah satu korban tewas di tangan Densus 88, yang bernama Yuki Wantoro, dibantah keluarga bukanlah pelaku perampokan Bank CIMB.
Begitupula penangkapan dan penembakan tersangka terorisme Medan, Khairul Ghazali, juga dibantah keluarga terlibat jaringan terorisme Sumut. Tragisnya lagi, di dalam rumahnya sendiri, Ghazali disiksa dan ditembak di hadapan istri dan anak-anaknya yang masih balita.
Mereka yang mengalami salah tangkap juga mengalami derita saat kembali ke masyarakat. Korban mengalami pengucilan, dicurigai sampai kehilangan pekerjaan. Sementara itu mereka tidak mendapatkan proses rehabilitasi nama atau kompensasi.
Kampanye war on terror juga menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Yakni timbulnya keretakan sosial di tengah-tengah masyarakat. Muncul sikap saling curiga, pengucilan bahkan pengusiran kepada orang-orang yang rajin ibadah dan aktif dalam keislaman. Apalagi kepada kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintah, kecurigaan dan ketakutan itu bertambah lagi. Ada kecurigaan kampanye war on terror ini juga untuk membungkam kelompok Islam yang vokal dan kritis terhadap pemerintah. Apalagi sekarang wacana terorisme sudah masuk ke isu ‘penegakkan syariat Islam’. Sepertinya hendak dibangun opini bahwa kelompok yang berjuang menegakkan syariat Islam adalah teroris atau link-nya teroris. Alih-alih menciptakan ketentraman, kampanye war on terror malah menciptakan keresahan sosial.
Ketidakadilan Media Massa
Kalangan yang dituduh melakukan teroris juga tidak mendapat perlakuan adil dari kalangan media massa. Hampir semua media massa selalu memberitakan terorisme dari satu narasumber; aparat kepolisian. Padahal, kaidah jurnalistik yang paling elementer mengajarkan bahwa sebuah pemberitaan haruslah komprehensif. Bila menyangkut konflik, maka pemberitaan harus dilakukan cover both sides. Meliputi semua pihak yang terlibat.
Tapi dalam pemberitaan teroris, kaidah ini ternyata diabaikan hampir oleh 90 persen media massa cetak maupun elektronik. Tidak ada satupun jurnalis yang melakukan investigasi layaknya jurnalisme. Benarkah semua nama yang tercantum dalam DPO adalah teroris? Apa motif mereka yang sebenarnya? Darimana mereka mendapatkan suplai senjata dan pendanaan? Betulkah mereka memiliki hubungan dengan al qaeda? Atau ada kelompok yang lain?
Media massa juga dengan ceroboh memberitakan sesuatu yang terkait dengan ancaman terorisme. Misalnya dalam pemberitaan surat wasiat Amrozy cs. yang menebar ancaman pembunuhan terhadap presiden RI dan sejumlah pejabat negara lainnya. Terbukti kemudian surat itu palsu, dan dalam surat wasiat aslinya Amrozy cs sama sekali tidak menebar ancaman pembunuhan pada siapapun.
Janggalnya lagi, ada sejumlah media massa elektronik yang mendapatkan previllege, keistimewaan dari aparat keamanan dan Densus 88 untuk memberitakan operasi yang mereka lakukan. Malah ada yang diberikan kesempatan mempersiapkan terlebih dahulu peralatan mereka sebelum operasi penyergapan dilakukan layaknya sebuah reality show.
Kembali pada dialog antara Kaisar Alexander dengan perompak di atas, pada akhirnya tipis saja perbedaan antara sang kaisar dengan perompak. Keduanya sama-sama melakukan penjarahan. Hanya karena sang perompak menggunakan kapal kecil dan menjadi kelompok marjinal, maka ia dinamakan perompak. Sementara karena Alexander menggunakan armada yang besar ia disebut sebagai kaisar.
Bila terorisme membunuh orang yang dianggap lawan karena alasan ideologi yang diyakininya, operasi antiteror di seluruh dunia yang digerakkan Amerika Serikat juga membunuh orang dengan alasan memerangi terorisme. Di antara korban yang berjatuhan dari dua serangan tersebut ada juga sebenarnya warga tidak berdosa. Seperti kata pepatah, dua gajah bertikai, pelanduk mati di tengah-tengah. Jadi, kalau begitu sebenarnya perlu dipikirkan lagi operasi war on terror itu mudlarat atau maslahat bagi masyarakat?
===
Penulis adalah redaktur program dakwah radio Voice of Islam dan pemerhati masalah sosial-Keislaman
terorisme itu hanya istilah yang dipahami satu sisi oleh musuh2 islam. mereka memandang bahwa terorisme adalah semua yang melawan kepentingan barat dalam upayanya mengekspansi negeri2 muslim dan mengambil kekayaan alamnya.