Asslm wrwb. Bolehkah kita mendapat gaji dari perusahaan yang mendapat modal dari pinjaman. Dan pinjaman itu harus dibayar dengan riba? (Fajar Bogor 0878 XXX)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Islam mengharamkan riba secara mutlak dan ada empat pihak yang diharamkan oleh Islam sehubungan dengan transaksi riba yakni pemakannya, yang diberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Inilah yang ditunjukkan oleh hadits Rasulullah saw :
???? ??????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ??????? (???? ????
Dari Jabir berkata : Rasulullah saw telah melaknat pemakan riba, yang diberi makan dengan riba, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau berkata lagi : mereka itu seluruhnya sama (HR Muslim)
Itu jika yang melakukannya adalah umat Islam, sehingga perusahaan yang didirikan oleh umat Islam lalu modalnya dari bank yang dipastikan disertai riba, maka umat Islam lain haram beker-ja di perusahaan tersebut. Hal itu karena sudah masuk dalam realitas yang ditunjukkan oleh per-nyataan Allah SWT :
????????????? ????? ???????? ???????????? ????? ??????????? ????? ????????? ?????????????? ?????????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????????? (??????? : 2
Dan bekerja samalah kalian dengan asas sikap bir dan taqwa dan janganlah kalian bekerja sama dengan asas dosa dan permusuhan. Dan taqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah itu sangat keras siksanya (QS al-Maaidah [5]: 2)
Jadi, seorang muslim yang bekerja di perusahaan yang didirikan oleh umat Islam namun dengan modal dari perbankan ribawi berarti dia telah melakukan yang diharamkan yakni bekerja sama dengan asas dosa dan permusuhan alias bekerja sama dengan asas yang diharamkan oleh Islam. [Ust. Ir. Abdul Halim]