Cara Membayar Hutang Puasa Si Mayit, dan Adakah Keistimewaan Meninggal di Bulan Ramadhan?

Tanya:

Asslkm ustd kemarin nenek saya wafat tgl 1 ramadan apakah bisa saya membayar puasanya selama sebulan di luar bln ramdn. Terus apa bagusnya wafat di bln ramadhan terima kasih wassalam dari ARI di Purwk (+628139807xxx)

Jawab:

Waslm. wr. wb.

Ketika seseorang wafat (termasuk nenek Ari) di bulan Ramadlan sehingga terhutang shaum Ramadlan tersebut, maka cara membayarnya adalah bukan dengan qadla yang dilakukan oleh ahli warisnya, melainkan dengan cara membayar fidyah untuk setiap hari shaum yang terhutang dan fidyah itu diberikan berupa makanan kepada kaum miskin. Inilah yang ditunjukkan oleh hadits Nabi Muhammad saw berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَالصَّحِيحُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفٌ قَوْلُهُ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي هَذَا الْبَابِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يُصَامُ عَنْ الْمَيِّتِ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالَا إِذَا كَانَ عَلَى الْمَيِّتِ نَذْرُ صِيَامٍ يَصُومُ عَنْهُ وَإِذَا كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَطْعَمَ عَنْهُ و قَالَ مَالِكٌ وَسُفْيَانُ وَالشَّافِعِيُّ لَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ (رواه الترمذي)

Dari Ibni Umar dari Nabi saw berkata : siapa saja yang mati dan dia menanggung kewajiban shaum bulan Ramadlan, maka berikanlah makanan bagi kaum mskin sebagai pengganti setiap shaum yang terhutang.

Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa : ahlul ilmi telah berbeda pendapat dalam persoalan ini, sebagian mereka berkata bahwa mayit harus diqadla shaumnya yang terhutang dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya berkata jika mayit menanggung kewajiban shaum nadzar maka wajib diqadlakan hutang shaum itu oleh ahli warisnya dan jika si mayit menanggung keajiban qadla shaum Ramadlan maka bayarkanlah dengan fidyah. Malik, Sufyan dan Asy-Syafi’i berkata : seseorang tidak boleh shaum untuk orang lain.

Nabi Muhammad saw sendiri diwafatkan oleh Allah SWT bukan di bulan Ramadlan, lagipula jika kematian di bulan Ramadlan adalah lebih istimewa dibandingkan bulan laiinya, padahal kematian itu adalah taqdir yang dipaksakan oleh Allah SWT kepada manusia, maka itu artinya Allah SWT telah zhalim terhadap hamba-hambanya. Padahal Allah SWT telah menjamin tidak akan menzhalimi hamba-hambanya :

وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ (آل عمران : 182)

“dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya” (QS ali Imron [3]: 182)

[Ust. Ir. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *