Yon, 29 thn Padangratu Lampung Tengah. Asslm wr.wb. Pak ustadz saya mau tanya. Apakah berdosa apabila seorang suami tidak memberi nafkah kepada anak-istri sedangkan suami tersebut masih dalam keadaan sakit? Dan dosakah seorg istri meninggalkan sang suami yang dalam keadaan sakit lalu menikah lagi dengan pria lain, ini hukumnya bagaimana? Mohon dijawab terimakasih. Wslm [+628564660xxx]
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Sakit (apa pun) adalah taqdir dari Allah SWT seperti halnya sehat, sehingga berbagai ketentuan syariah Islamiyah yang berlaku pasti saat seorang muslim sehat berubah menjadi tidak berlaku ketika dia sakit. Apalagi jika sakit yang diderita adalah sakit yang menjadikan kemampuan aktivitas fisik (jalan, bergerak, bekerja dan sebagainya) terganggu bahkan sama sekali tidak dapat dilakukan.
Seorang suami adalah satu-satunya manusia dalam sebuah keluarga yang wajib bekerja mencari rizqi/penghasilan yang akan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pokok keluarganya. Rasulullah saw menyatakan:
??? ?????? ?????? ???????? ????? ??????? ???? ???? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???? ?????? ?????? (???? ???????)
tidak ada seorang pun yang memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan maka-nan hasil dari karya tangannya sendiri
Ketika seorang suami sakit yang menjadikan dia tidak mampu melakukan apa pun termasuk bekerja mencari harta untuk membiayai kebutuhan pokok diri dan keluarganya, serta sakitnya ternyata berlangsung sangat lama (bertahun-tahun), maka dalam keadaan tersebut yang bersangkutan wajib menyadari realitas dirinya yakni dengan memutuskan untuk menceraikan istrinya supaya setelah masa ‘iddah selesai dapat menikah lagi dengan pria lain yang memiliki kesanggupan untuk menafkahi dia. Keputusan itu wajib dilakukan tanpa mempertimbangkan apakah sang istri memintanya maupun tidak. Bagaimana jika sang istri menolak diceraikan dan ingin tetap menjadi istri si suami yang tengah sakit tersebut?
Sang suami wajib memberikan pemahaman yang benar kepada istrinya, bahwa jika dia bertahan untuk tetap menjadi istrinya maka itu akan semakin memperbesar dosa suami akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok istrinya. Lalu jika sudah memiliki anak, apa yang harus diputuskan oleh suami?
Anak memang boleh ikut siapa saja, namun tanggungjawab pembiayaan untuk kebutuhan pokok mereka adalah tetap di tangan suami. Oleh karena itu, suami harus meminta pertolongan dan bantuan kepada keluarganya (bapaknya atau ibunya atau saudara-saudaranya) untuk menang-ung biaya tersebut selama dia sakit, atau bahkan ketika akhirnya dia mati. Hal ini berdasarkan ketentuan Islam yang ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :
???? ???????? ???????? ???????? ??? ???????? ?????? ??? ???????? ???????? ????? ???????? ???????????? ??????? ???? ?????????? (???? ??? ????)
Lafadz ???? dalam awal hadits merupakan lafadz umum sehingga termasuk suami di dalamnya, lalu lafadz ?????????? dari bagian hadits ?????? ??? ???????? bermakna ????????? ???????????? ????????????? (keluarga, semua orang yang jadi tanggungan dan jalan). Ketika si suami sehat (???????? ??? ????????) maka secara otomatis akan dapat dia wujudkan ?????? ??? ???????? (kondisi aman bagi keluarga, semua orang yang jadi tanggungan dan jalan). Lalu ketika si suami sakit maka otomatis yang akan terjadi adalah realitas sebaliknya dari ?????? ??? ???????? yakni ?????? ????? ??? ????????. Sehingga si suami dibolehkan oleh Islam untuk meminta pertolongan dan bantuan kepada ahli waris, kerabat maupun keluarga dia yakni dari pihak dia sendiri dan bukan dari pihak istri. [Ust. Ir. Abdul Halim]