Suami Malas Bekerja

Tanya:

Asslmwrwb. Pak ustad, ada seorang suami sudah mampu bekerja tapi mereka malas untuk bekerja sedangkan suami saya yang beri mereka makan dan minum untuk kehidpan mereka. Bagaimana kewajiban suami saya bila tak memberi nafkah kepada keluarga mereka? Pak ustad, tolong dijawab. (+628575897XXX)

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Islam menetapkan bahwa setiap orang pria yang mampu berkerja wajib mencari harta sendiri dengan cara mempraktikkan salah satu dari sebab-sebab kepemilikan harta (اَسْبَابُ تَمَلُّكِ الْمَالِ), antara lain dengan bekerja kepada orang lain melalui aqad ijarah. Cara lainnya adalah dengan mengembangkan harta yang dimilikinya (تَنْمِيَّةُ مِلْكِيَتِهِ) misalnya dengan cara dagang atau menjadi investor dalam syirkah mudharabah. Banyak dalil yang menunjukkan hal itu antara lain hadits:

عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخاري

Dari Miqdam ra dari Rasulullah saw menyatakan : tidak ada seorang pun yang memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan makanan hasil dari karya tangannya sendiri

عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ (رواه احمد

Dari ‘Abaayah bin Raafi’ah bin Khadaij dari kakeknya yakni Raafi’ bin Khadaij menyatakan : telah ditanyakan wahai Rasulullah kasab apakah yang paling baik? Beliau menjawab : pekerja-an seseorang yang langsung dilakukan sendiri dan semua jual beli yang benar

Ketika seorang pria telah menjadi suami dan bahkan bapak dari anak-anaknya, maka dia wajib membiayai seluruh kebutuhan mereka, minimal kebutuhan pokoknya: makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal. Jika dia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pasti berdosa dan dosanya itu tidak dapat dihapus oleh shalat maupun shaum artinya kaffarah satu-satunya bagi dosa tersebut adalah dia melaksanakan kewajibannya mencari harta untuk mem-biayai kehidupan dirinya, istrinya dan anak-anaknya. Rasulullah saw menyatakan :

اِنَّ مِنَ الذُّنُوْبِ ذُنُوْبًا لاَ يُكَفِّرُهَا الصَّوْمُ وَلاَ الصَّلاَةُ قِيْلَ فَمَا يُكَفِّرُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ اَلْهُمُوْمُ فِيْ طَلَبِ الرِّزْقِ

Sungguh dari dosa-dosa itu ada dosa yang shaum maupun shalat tidak dapat menghapusnya. Ditanyakan : lalu apakah yang dapat menghapuskannya, wahai Rasulullah? Beliau menjawab : sungguh-sungguh dalam mencari rizqi

Jadi, seorang suami yang tidak memiliki alasan syar’iy untuk tidak bekerja dalam rangka mencari harta yang akan dia gunakan untuk membiayai kebutuhan dirinya, istrinya dan anak-anaknya, dipastikan telah berdosa karena dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami. [Ust. Ir. Abdul Halim]