Assalaamu’alaikm ustadz. Nama sy Ridwan. Sy mau mta tolong sm ustadz nih boleh nggak, klw boleh sy mau ceritakn mslah sy & balas ya, klw nggak boleh brarti ustadz nggak mau menolong seorg muslim yg sdg dlm ksulitan. Sy dibenci oleh bapak mertua sy, & istri sy jg di benci oleh bpk sy. mgkn krn kmi selalu numpang hidup sm orgtua kami terus, itu yg mngkin bikin ortu kami jadi muak mlhat kmi. Skdr info kami sdh 10 thn menikah dpt anak 3 org, & kami org miskin. kmi tdk mampu utk byr kost, walau ada keinginan utk misah dgn ortu. Jdi tlg kasih jawaban ustadz minimal doax krn sy ingin ber tawasul pada org2 shalih agar kemiskinan prgi dr khdupan kami. oya kerja sy kernet di mbil bak trbuka sbgai buruh angkut. ok ustadz atas perhatianx sy ucapkan baxk2 terima kasih ya. (+62813414xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Realitas akibat inilah yang wajib dipikirkan oleh semua laki-laki muslim sebelum mereka memutuskan untuk menikah alias berkeluarga, terlebih fakta kehidupan umat Islam saat ini yang telah berlangsung lebih dari 86 tahun terhitung sejak tanggal 3 Maret 1924, adalah kehidupan yang 100 persen tidak Islami yakni tidak berada dalam wadah Khilafah Islamiyah. Pola kehidupan saat ini menjadikan seluruh umat Islam di dunia, baik secara individual maupun komunal, tidak ada yang bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurusnya karena tidak ada Imam yakni Khalifah yang memang diberi wewenang penuh oleh Allah SWT untuk melakukannya. Rasulullah saw menyatakan:
???????????? ????? ?????? ????????? ???? ??????????? (???? ???????
Lalu, Imam itu adalah pengatur dan pengurus dan dia sajalah yang akan ditanyai tentang rakyatnya
???????? ?????????? ??????? ????????? ???? ????????? ?????????? ???? (???? ????
Hanya sesungguhnya Imam itu adalah perisai, berperang di balik perisai dan berlindung de-ngan perisai itu
Oleh karena itulah, setiap pria muslim wajib melakukan evaluasi dan verifikasi tentang apakah saya telah memenuhi syarat mampu (????????????????) untuk menikah yakni beristri lalu berikutnya ber-anak? Pertanyaan asasi ini wajib disodorkan kepada diri sendiri supaya terhindar dari keputusan berbasis naluriah semata (????? ??????? ?????????? ????????? ????????) yakni mentang-mentang sudah mampu berjima’ lalu menyimpulkan sudah mampu untuk beristri dan beranak. Realitas inilah yang wajib dipahamkan dari pernyataan Rasulullah saw :
??? ???????? ?????????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ??????????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ???? ??????? (???? ???????
Wahai para syabab siapa saja di antara kalian yang sudah berkemampuan ?????????? maka beristri-lah dan siapa saja yang belum berkemampuan maka wajib baginya shaum karena shaum itu adalah perisai baginya
Makna lafadz ?????????? adalah ??????????? ?????????? ????????????? ???????? (semua beban akibat beristri dan mampu untuk menanggungnya) sehingga dapat dengan mudah dipahamkan (????????? ?????????????) bahwa yang dimaksudkan oleh pernyataan ???? ?????????? ???????? ?????????? ??????????????? adalah kemampuan untuk menanggung semua beban yang pasti muncul akibat memutuskan untuk beristri yakni : kewajiban memenuhi minimal seluruh kebutuhan pokok istri dan anak-anaknya : makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Sehingga jika seorang pria baru memiliki satu hal yakni mampu berjima saja, maka berlakulah kewajiban shaum (?????? ???? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ???? ???????) untuk membentengi diri-nya dari dorongan melakukan jima tersebut sehingga tidak melakukan zina.
Itulah aturan main ideal dalam Islam yang harus diimplementasikan oleh setiap orang pria mus-lim. Namun karena kasus Ridwan telah berada dalam realitas terlanjur alias kadung sudah dilakukan (sudah 10 tahun menikah), maka jalan keluar satu-satunya dari kemelut rumah tangga yang lumayan rumit itu adalah sebagai suami dari seorang istri dan bapak dari tiga orang anak-anak, maka Ridwan wajib membawa keluarganya tersebut keluar dari rumah mertua Ridwan. Jika memang tidak ada dana untuk kost/ kontrak/ sewa rumah maka jangan tanggung meminjam uang saja kepada orang tua dan atau mertua dengan aqad akan dibayar dengan cara mencicil yakni dengan dana yang tersisa dari pemenuhan kebutuhan pokok istri dan anak-anak Ridwan. [Ust. Ir. Abdul Halim]