Memandang Cewek dan Mimpi Bersetubuh Saat Puasa

Tanya:

Asslaamu’alaikum. Nama saya Deni, di   kota Tengah. Saya mau tanya, apakah memandang seorang cewek di waktu puasa di dalam islam itu gimana? Ustad saya mau taya kalo di  waktu puasa kita mimpi bersetubuh itu gimana, Ustad?  (+628527152xxx)

Jawab:

Waslm. Wr. Wb.

Jika Deni memandang wanita yang menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab sehingga hanya muka dan kedua telapak tanggannya yang terbuka, maka itu adalah halal dan tidak berdosa dengan syarat tidak disertai dengan syahwat yakni dalam rangka menikmatinya. Namun jika sudah melibatkan syahwat maka itu menjadi haram dilakukan berdasarkan sejumlah dalil antara lain:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم

Dari Jarir bin Abdillah berkata saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan yang tiba-tiba, lalu beliau memerintahkan saya untuk segera memalingkan pandangan saya

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ (رواه احمد

Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw bahwa beliau berkata kepada Ali : wahai Ali, janganlah satu pandangan kamu ikuti dengan pandangan berikutnya, sebab yang halal bagi kamu adalah yang pertama sedangkan yang berikutnya adalah haram

Maksud pandangan tiba-tiba (نَظَرُ الْفُجَاءَةِ) maupun pandangan pertama (فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى) adalah pan-dangan terhadap muka dan atau telapak tangan wanita alias pandangan terhadap yang halal dili-hat, yang tidak disertai dengan syahwat.

Mimpi apapun bentuknya termasuk mimpi berjima’ tentu saja terjadi saat seseorang tidur termasuk Deni. Selama seseorang tidur, maka perbuatan apa pun yang dilakukannya termasuk yang haram sekali pun adalah tidak akan dicatat oleh Allah SWT, apalagi hanya mimpi berjima’. Rasulullah saw menyatakan :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ (رواه النسائي)

Diangkat qalam (catatan amal) dari tiga golongan orang yakni dari orang tidur hingga dia bangun lagi dan dari anak-anak hingga dia dewasa dan dari orang gila hingga dia beraqal lagi atau sadar kembali

Jadi ketika Deni mimpi jima itu berarti bukan jima sehingga tidak membatalkan shaum terlepas apakah gara-gara mimpi itu Deni mengeluarkan mani ataukah tidak, sama saja yaitu tidak membatalkan shaum. [Ust. Ir. Abdul Halim]