Mandi Saat Puasa

Tanya:

Asslmwrwb. Voi ni hamba ALLAH di Lampung Barat, saya mau atnya: Apa hukum mandi saat puasa? Ada yang bilang makruh karena air masuk melalui pori-pori kulit. Mohon dijelaskan. (+62857685XXX)

Jawab:

Waslm. Wr. Wb.

Hukum makruh bermakna jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan adalah berpahala. Jadi tanpa harus mempersoalkan dalil apa yang digunakan untuk mendasari argumen bahwa mandi saat shaum adalah makruh, maka yang pasti perbuatan tersebut tidak haram melainkan halal dilakukan dan bukan perkara yang akan membatalkan shaum itu sendiri. [Ust. Ir. Abdul Halim]