Bercumbu dengan Istri Saat Puasa

Tanya:

Assalaalmu’alaikm. Langsung  aja, saya pndgar di Rimbo Bujang Jambi. pada saat puasa, saya sering bercumbu dengan  istri. Tapi saya juga takut membatalkan puasa. Tolong dijawab bagaimana hukumnya. Wasalam

Jawab:

Waslm. wr. wb.

Seorang suami yang bercumbu dengan istrinya memang tidak membatalkan shaum kecuali jika akhir dari percumbuan itu berupa jima’, maka jima’lah yang membatalkannya dan bukan percumbuannya. Namun percumbuan tersebut adalah masuk dalam kategori اَلرَّفَثُ yang diharam-kan dilakukan oleh suami istri saat mereka tengah shaum Ramadlan, terlepas apakah akan mengantarkan kepada jima’ ataukah tidak. Rasulullah saw menyatakan dalam sebuah hadits qudsiy:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ (رواه مسلم

Allah ‘Azza wa Jalla berkata : semua amal anak Adam adalah baginya kecuali shaum, maka sungguh shaum itu adalah milik Aku dan Aku yang akan memberikan pahalanya dan shaum itu adalah perisai, maka jika salah seorang dari kalian tengah melaksanakan shaum, janganlah dia melakukan rafats pada hari itu.

Makna rafats adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (perkataan yang seronok dan kotor dan biasanya digunakan untuk jima berikut pendahuluannya). Kata-kata maupun sikap yang mendahului jima adalah tentu saja dalam istilah di Indonesia adalah percumbuan antara suami dan istri. Lebih dari itu, jika percumbuan tersebut mengantarkan kepada jima yang haram dilakukan saat shaum Ramadlan, maka berlakulah qaidah اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ (wasilah yang mengantarkan kepada yang haram adalah diharamkan). Sehingga jika percumbuan itu mengantarkan kepada jima’ yang haram dilakukan oleh suami istri saat tengah shaum Ramadlan, maka percumbuan itu pun adalah haram dilakukan. [Ust. Ir. Abdul Halim]