Beda Mudharabah dengan Ajir Mustajir

Tanya:

Aswrwb. Apa perbedaan antara mudharabah dengan ajir musta`jir? (dari Iqbal Pasar Rebo Jakarta 0856XXX)

Jawab:

Wasalamu’alaikum wr wb

Syirkah mudharabah adalah muamalah yang disyariahkan dalam Islam yang melibatkan dua pi-hak yakni investor/ pemodal (رَبُّ الْمَالِ) dan pengelola (اَلْمُضَارِبُ). Lazimnya, pihak calon pengelola mengajukan proposal kegiatan usaha kepada investor dan jika investor puas dengan isi proposal lalu setuju menanamkan dananya dalam usaha yang akan dilakukan oleh calon pengelola, maka mereka wajib duduk bersama untuk melakukan aqad dengan isi tentang lamanya kerjasama, penetapan waktu bagi hasil, besarnya persentase keuntungan alias saat bagi hasil dan ketentuan jika mengalami kerugian bahkan kegagalan usaha. Bagi pemodal, syirkah mudharabah menjadi sebab untuk mengembangkan hartanya, sedangkan bagi pengelola syirkah mudharabah menjadi sebab untuk memiliki harta.

Adapun ajir dan musta’jir adalah dua pihak yang terlibat langsung dalam aqad ijarah alias aqad perburuhan dalam Islam yang definisinya adalah : عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ بِعِوَضٍ (aqad atas suatu manfaat dengan adanya imbalan atau upah). Hubungan aqad di antara mereka hanya terjadi selama pekerjaan yang dibebankan kepada ajir belum selesai yakni selama tempo penyelesaian yang disepakati oleh mereka berdua belum tiba jika pekerjaannya bersifat dapat ditentukan waktu penyelesaiannya, atau hingga pekerjaannya belum selesai jika sifat pekerjaannya adalah hingga selesai bukan berdasarkan waktu, misalnya menggali sumur baru dikatakan selesai jika sudah keluar airnya. Bagi ajir, arena ijarah yakni bekerja kepada orang lain dengan upah tersebut menjadi sebab kepemilikan harta, sedangkan bagi musta’jir arena ijarah adalah menjadi wasilah diperolehnya manfaat dari ajir yakni misalnya mendapat sumur sebagai sumber air. Jadi, jelas sangat berbeda antara syirkah mudharabah dengan ijarah. [Ust. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *