Tanya:
AsSalamualaikum wr. wb Ustadz. Bagaimana hukumnya membungakan uang pinjaman tetapi bunganya tersebut untuk kepentingan kelompok agar uang tersebut dapat terus dipinjamkan kepada yang membutuhkan yang dikelola oleh 1 orang seperti uang kas…? Atas jawabannya terima kasih wassalamualaikum wr. wb Dari: “SRI” DIKALTENG (+628575168XXXX)
Jawaban:
‘alaikumussalam wr wb.
Mengapa harus dengan menggunakan praktik riba yang telah diharamkan secara mutlak untuk tujuan membantu memberikan modal usaha kepada seseorang atau satu pihak tertentu? Apakah memang tidak ada cara lain yang masih halal dalam pandangan Islam untuk dijadikan sebagai arena pengembangan harta tersebut? Inilah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh siapa pun termasuk oleh Sri di Kalteng.
Tentu saja jawabannya adalah masih sangat banyak cara pengembangan harta dalam Islam yang masih dapat dipraktikkan saat ini oleh umat Islam, antara lain dengan mempraktikkan syirkah mudharabah, misal dengan menjadi investor dalam usaha dagang yang tengah dilakukan oleh seseorang maupun satu pihak. Ketika pilihan ini yang diambil, maka sangat mudah melakukannya yakni seseorang atau satu pihak yang tengah berdagang itu mengajukan proposal kepada calon investor yang menyatakan kebutuhan modal untuk melanjutkan atau mengembangkan usaha dagangnya. Selanjutnya ditentukan persentase bagi hasil jika meraih keuntungan dan memastikan bahwa jika mengalami kerugian yang bukan akibat kesalahan menejemen si padagang, maka seluruhnya ditanggung oleh pemberi modal. Ini, jelas lebih realistis secara empiris dan yang pasti adalah benar yakni halal dalam pandangan Islam. [Ust. Ir. Abdul Halim]