Stabilisasi Harga Dalam Negeri

Pertanyaan:

Untuk tetap terjaga tidak melonjaknya kenaikan harga kebutuhan dalam negeri maka sebagai pelaku pasar dalam negeri agar selalu memperhatikan kecukupan kebutuhan dalam negeri dan menghentikan kegiatan Eksport dengan demikian harga kebutuhan dalam negeri stabil.

Dari +628583905XXXX

Jawaban:

Problematika perekonomian (اَلْمُشْكِلَةُ الإِقْتِصَادِيَّةُ) dalam padangan Islam adalah :

تَوْزِيْعُ الأَمْوَالِ وَالْمَنَافِعِ اَيْ تَوْزِيْعُ الثَّرْوَةِ عَلَى جَمِيْعِ اَفْرَادِ الرَّعِيَّةِ وَتَمْكِيْنُهُمْ مِنَ الإِنْتِفَاعِ بِهَا بِتَمْكِيْنِهِمْ مِنْ حِيَازَتِهَا وَمِنَ السَّعْيِ لَهَا

Distribusi harta dan jasa yakni kekayaan kepada seluruh individu rakyat dan kesempatan mere-ka untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dengan adanya kesempatan untuk memperolehnya sekaligus berusaha keras untuk meraihnya

Pilar perekonomian (قَوَاعِدُ الإِقْتِصَادِيَّةِ) yang menyangga problematika perekonomian dalam Islam ada tiga : kepemilikan (اَلْمِلْكِيَّةُ), penggunaan kepemilikan (اَلتَّصَرُّفُ فِيْ الْمِلْكِيَّةِ) dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (تَوْزِيْعُ الثَّرْوَةِ عَلَى جَمِيْعِ اَفْرَادِ الرَّعِيَّةِ). Islam pun mengharamkan Khalifah untuk melakukan penetapan harga baik harga dasar maupun harga tertinggi dan menyerahkan penetapan harga tersebut kepada mekanisme pasar yakni kepada pembentukan harga yang secara alami terjadi antara para penjual dan pembeli. Hal ini dipastikan demikian oleh Rasulullah saw :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا لَهُ لَوْ قَوَّمْتَ لَنَا سِعْرَنَا قَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُقَوِّمُ أَوْ الْمُسَعِّرُ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أُفَارِقَكُمْ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي مَالٍ وَلَا نَفْسٍ (رواه احمد

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ سَعَّرْتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ الْمُسَعِّرُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ (رواه احمد

Ketika semuanya (pilar penyangga problematika perekonomian dan penetapan harga diserah-kan kepada pasar) berlangsung dengan sempurna, maka jika pun masih terjadi gejolak harga tentu saja itu adalah akibat adanya faktor kelangkaan (اَلْعَوَامِلُ النَّدْرَةُ) barang dan jasa, misalnya gagal panen, bencana alam, penyakit yang mewabah dan sebagainya. Ketika itu terjadi, maka kewajiban Khalifah adalah melakukan operasi pasar secara gratis untuk meningkatkan stock barang dan jasa di pasar sedemikian rupa sehingga harga kembali normal seperti sebelum kejadian kelangkaan barang dan jasa tersebut. Selain itu, Islam juga memberikan konsepsi antisipatif untuk mencegah terjadinya kelangkaan barang dan jasa yang diakibatkan selain oleh faktor kelangkaan yakni gara-gara adanya aksi penimbunan baik terhadap mata uang (emas dan perak) yang disebut dengan كَنْزُ الْمَالِ maupun selain keduanya yang disebut اَلإِحْتِكَارُ. Allah SWT menyatakan sehubungan dengan haramnya كَنْزُ الْمَالِ dan Rasulullah saw memastikan berkenaan dengan haramnya اَلإِحْتِكَارُ :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة : 34

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS at-Taubah [9]: 34)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه احمد

اَلإِحْتِكَارُ = اِمْسَاكُ السِّلْعَةِ وَعَدَمُ بَيْعِهَا حَتَّى يَرْتَفِعَ ثَمَنُهَا

Mungkinkah mekanisme pasar dalam Islam itu diterapkan dan diberlakukan dalam sebuah negara yang memberlakukan sistem perekonomian kapitalisme seperti yang tengah berlangsung di Indonesia dan Dunia Islam lainnya? Tentu saja adalah mustahil, sebab antara perekonomian kapitalisme dengan Islam berbeda diametral, misalnya saja Islam mengharamkan terwujudnya konglomerasi, sedangkan kapitalisme justru menuntut bahkan mewajibkan konglomerasi. [Ust. Ir. Abdul Halim]