Pertanyaan:
Asalamualaikum. aku mau nanya soal pembagian harta gono-gini. Saya pernah punya istri, tapi skarang udah cerai. Istri saya selingkuh dgn teman saya, apakah istri saya setelah di cerai dia dapat bagian harta atau tidak? Tolog jelaskan dan apa alasannya? Terus bagaimana dengan anak kami, apa dia ikut saya atau ikut mantan saya? Perlu diketahui, tadinya anak saya ikut dgn saya, tapi mantan saya mengambil anak saya tanpa sepengetahuan dan seizin saya. Sekarang anak saya seolah tidak kenal bahkan kalo saya tengok sepertinya dia takut sama saya. Terima kasih atas penjelasannya
dari mahfud 35th, dari pandeglang : +628777282XXXX
Jawaban:
Istri yang dicerai dalam keadaan tidak hamil, maka mantan suami wajib membiayai untuk kebutuhan pokoknya selama masa ‘iddah yakni tiga bulan sedangkan yang sedang hamil adalah hingga melahirkan :
??????????? ???????? ???? ?????????? ???? ??????????? ???? ??????????? ?????????????? ????????? ???????? ??????????? ???? ???????? ?????????? ???????????? ??????????? ???? ???????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ???? ???????? ??????? (?????? : 4
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS ath-Thalaaq [65]: 4)
?????????????? ???? ?????? ?????????? ???? ?????????? ????? ?????????????? ????????????? ??????????? ?????? ????? ???????? ?????? ???????????? ??????????? ?????? ???????? ??????????? ?????? ?????????? ?????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ??????????? ?????? ????????????? ???????????? ???? ???????(?????? : 6
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS ath-Thalaaq [65]: 6)
Dalam Islam tidak dikenal adanya harta gono gini, tapi yang diatur oleh Islam adalah wajib dipastikan mana harta suami dan mana harta istri dan penetapan itu harus telah dilakukan pada saat akan menikah. Penetapan tersebut selain wajib juga akan sangat berguna saat terjadinya perceraian dan atau saat terjadinya kematian salah satunya. Ketika cerai dengan alasan maupun pemicu apa pun termasuk karena adanya tindakan maksiat misal perselingkuhan, maka harta mantan istri harus seluruhnya diserahkan kembali kepadanya. Begitu juga, ketika salah satunya meninggal maka harta yang akan diwariskan adalah hanya harta yang meninggal, yakni jika istri yang wafat maka hanya hartanya yang diwariskan demikian juga jika yang wafat adalah suami. [Ust. Ir. Abdul Halim]