Diterimakah Ibadah Orang yang Sudah Direbonding Rambutnya?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr wb. Ustad, saya Vina di Pariaman (Sumbar). Saya mau bertanya, apakah ibadahnya seorang yang telah membonding rambutnya masih diterima oleh Allah SWT?
(Vina via e-mail)

Jawab:

‘Alaykum salam wr. wb.

Ukhti Vina, hukum merebonding rambut adalah haram karena ia mengubah bentuk ciptaan Allah dengan proses kimiawi sehingga struktur protein pada rambut berubah. Allah berfirman: “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

Beda dengan sekedar me-roll rambut, itu hukumnya adalah mubah. Akan tetapi bila rambut seorang muslimah sudah terlanjur direbonding, ya tidak perlu diubah lagi karena bisa merusak rambut. Beristighfarlah dan mohon ampunan kepada Allah agar perbuatan dosa itu diampuniNya. Insya Allah semua ibadah tetap akan diterima oleh Allah SWT. [M. Iwan Januar]