RADIO TALK SCRIPT
Program: VOICE OF ISLAM | Narasumber: Ir. Ratu Erma Rahmayanti (Pembina Forum Mar’ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor) | Topik: PENDIDIKAN SEKSUAL DI KELUARGA
Pengantar:
Merebaknya kasus pelecehan seksual, hamil di luar pernikahan yang sah, perkosaan ayah terhadap anak tiri maupun kandung, perkosaan anak kecil dibawah umur, dsb. Dari waktu ke waktu tetap mengundang tanya, namun belum pernah terjawab dengan tuntas. Benarkah kondisi ini semata-mata karena adanya tayangan pornografi maupun pornoaksi di media massa? Ataukah kondisi ini disebabkan adanya pengaruh informasi global (paparan media audio-visual) yang semakin mudah diakses justru memancing anak dan remaja untuk mengadaptasi kebiasaan-kebiaasaan tidak sehat seperti merokok, minum minuman berakohol, penyalahgunaan obat dan suntikan terlarang, perkelahian antar-remaja atau tawuran (Iskandar, 1997). Pada akhirnya, secara kumulatif kebiasaan-kebiasaan tersebut akan mempercepat usia awal seksual aktif serta mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko tinggi. Atau adakah faktor lain yang memicu munculnya masalah ini?
T: Ustadzah, sebagaimana dipaparkan diatas tentang adanya kasus-kasus seksual di kalangan remaja yang notabene mereka belum berumah tangga, bagaimana kita memandangnya?
J: Tentu saja, itu merupakan peristiwa yang buruk dan sangat menyedihkan. Sangat menyakitkan hati menyaksikan para remaja penerus generasi terjebak pada kesalahan yang fatal yang akan merusak kehidupan mereka dan kehidupan masyarakat. Mereka terjebak pada tipu daya jahat yang padahal enaknya/kenikmatannya hanya sesaat. Penyesalannya seumur hidup. Tentu saja keluarga kita menjadi resah dengan maraknya fenomena ini.
Terkait dengan cara pandang mayoritas muslim saat ini, karena saking sudah banyaknya peristiwa ini, menjadi dianggap lumrah. Bukan lagi dianggap kejahatan, tapi hal biasa, dan lebih bejatnya lagi bahwa para pelaku kejahatan seksual ini dianggap korban yang harus dibantu. Contohnya, remaja yang terkena HIV/AIDS karena perbuataan free sex, tidak boleh diperlakukan beda dengan orang yang sakit lainnya, mereka dianggap korban. Padahal mereka terkena penyakit itu karena perbuatannya. Artinya, yang jahat menjadi harus dilindungi. Yang baik-baik tidak difikirkan, tapi harus memaklumi. Sudah terjadi paradigma yang salah. Yang salah menjadi benar, lha yang benar mau memberantas ma’shiyat dianggap salah karena melanggar HAM. Jadi, kita harus kembalikan cara pandang orang dalam menilai sesuatu.
T: Tadi ustadzah katakan harus terjadi perubahan cara pandang dalam menilai sesuatu, untuk saat sekarang ini, bagaimana caranya?
J: Iya, sekarang kan kondisinya begini. Di keluarga saja, orangtua yang punya anak gadis kalau malam minggu nggak ada yang apel, orangtua resah khawatir anaknya nggak normal seperti gadis remaja pada umumnya yang mulai falling in love. Khawatir nggak laku, jadi jomblo. Kan begitu nih sekarang. Bahkan pacaran itu dianggap baik bisa menambah motivasi belajar katanya, bisa membuat semangat hidup, dsb. Padahal kita sama-sama tahu kalau dalam pacaran itu banyak aktivitas yang dilarang, tapi karena sudah dianggap biasa, jadinya sah-sah saja. Lha, pandangan ini kan membuat yang salah menjadi terlegalkan. Kita harus ubah, yang salah tetap salah. Walaupun banyak orang melakukan kesalahan itu, tidak berarti perbuatan itu menjadi benar. Tidak ada kaidah seperti itu. Sekarang salah benar kan jadi relatif, nisbi tidak lagi pasti. Kita harus mengembalikan kepastian hukum yang sebenarnya. Salah tetap salah, benar tetap benar.
Caranya adalah, kita selalu informasikan bahwa perbuatan itu salah yang benar seperti itu, kita siarkan, kita sebar luaskan, kita opinikan. Kita harus cabut dari benak umat Islam bahwa hubungan apapun diluar pernikahan (hubungan lawan jenis) entah itu pacaran, kumpul kebo, itu adalah salah. Itu bukan ciri khas manusia, itu perbuatan binatang. Kalau ada manusia yang melakukannya itu adalah manusia yang salah, tidak normal, kriminal. Yang benar adalah bila orang akan melakukan hubungan lawan jenis harus melalui lembaga pernikahan. Jadi kita tidak membuka celah sekecil apapun untuk hal tersebut.
T: Sekarang, karena pengaruh globalisasi budaya barat non islam (lewat paparan media audio visual, media cetak, dll) budaya permissive (serba boleh) menghunjam jantung keluarga. Inikah yang membuat umat kita sekarang menjadi berubah cara pandang dalam menilai hubungan lawan jenis?
J: Ya, seperti itu. Salah satunya lewat media audio visul itu umat kita khsusunya remaja diajari bergaul yang salah tadi. Bayangkan, televisi itu di rumah menempati tempat strategis yaitu di ruang keluarga. Bahkan ada yang di dalam kamar masing-masing anak, tanpa ada pengawasan. Serangan budaya tepat sasaran persis di jantung keluarga yaitu diruang keluarga ditonton oleh seluruh keluarga. Luar biasa. Kita tahu bahwa basic keislaman umat kita saat ini sangat labil, tidak kokoh. Informasi keislaman untuk urusan hubungan sehari-hari di keluarga amat sangat minim. Yang ada adalah gambaran keluarga liberal yang rusak dan merusakkan. Dengan dalih modern dan demokratis, setiap anggota keluarga sah-sah saja melakukan aktivitas yang mereka maui. Wajar, kalau marak kejadian yang mengerikan.
T: Oh ya ustadzah, ada yang mengajukan solusi bahwa untuk mengurangi kejahatan seksual di kalanga remaja ini dengan cara mendidik mereka tentang kesehatan reproduksi remaja. Dan ini diusulkan menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran. Ustadzah mengetahui hal ini?
J: Ya, insya Allah saya mengetahuinya. Ini sudah menjadi perbincangan sekitar lima-enam thn yl. Solusi ini diajukan karena hasil analisa sebagian orang bahwa perilaku seksual beresiko di kalangan remaja disebabkan karena ketidaktahuan mereka soal reproduksi seksual. Kalau mereka tahu dampak buruknya, pasti akan mereka hindari. Tapi, karena pendidikan seksual dianggap sesuatu yang tabu bagi remaja (mereka katakan orangtua tidak mau menjawab saat anaknya mulai bertanya soal seks) menjadikan anak mencoba-coba melakukan apa yang mereka lihat dan apa yang mereka baca. Jadi, solusinya adalah dengan memberikan pendidikan seksual sejak dini. Ada indikasi bahwa yang melarang pendidikan seks pada anak ini adalah dari keluarga muslim. Artinya Islam tidak memperbolehkan anak mengetahui seksualitas sejak kecil, dianggap tabu, nantinya kalau sudah masuk pernikahan. Asumsi ini yang sedang terjadi, sehingga marak lah sekarang pendidikan seksual di kalangan remaja. Sangat buka-bukaan, menjijikan dan mengerikan. Mereka di ajarkan secara klasikal.
Jelas asumsi ini keliru, sangat keliru. Kesimpulan tadi sangat dangkal mereka tidak berfikir komprehensif mengenai mengapa marak peristiwa seksual di kalangan remaja.
T: Bagaimana Islam mengajarkan persoalan seksual?
J: Dimulai dari rumah, dalam keluarga. Islam secara praktis (tidak teoritis) mengajarkan bahwa antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Mulai dari aurat saja, mereka sudah jelas berbeda. Mana anggota tubuh yang boleh dilihat dari wanita mana yang boleh tidak boleh. Begitupun laki-laki mana aurat tubuhnya mana yang bukan. Sejak dini kamar anak laki-laki dan perempuan harus dipisah. Bahkan anak perempuan yang saru dengan lainnya tidak boleh tidur dalam satu selimut, padahal kan sama-sama perempuan (hindari lesbian). Pakaian perempuan dirumah harus menutupi auratnya didepan orangtua, saudara perempuan dan saudara laki-lakinya (hindari pelecehan seks di keluarga). Kemudian bagaimana cara buang air kecil yang benar bagi perempuan harus tertib, laki-laki tidak boleh kencing di bawah pohon dengan sembarangan.
Bagaimana anak harus minta izin untuk masuk ke kamar orangtua mereka dalam tiga waktu. Yaitu sebelum subuh, sebelum dzuhur dan sesudah isya. Karena jika mereka masuk begitu saja, akan bisa melihat aktivitas yang sebenarnya tidak boleh dilihat oleh anak-anak.
58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu[1047]. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu[1048]. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
59. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin[1049]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[1047] Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
[1048] Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
[1049] Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut dalam ayat 27 dan 28 surat ini meminta izin.
Begitupun mengenai aktivitas seksual itu sendiri tidak perlu diajari dengan beredarnya film porno (blue film). Nanti mereka sudah berumah tangga akan bisa secara otomatis, karena kebutuhan naluri mereka. Allah sudah mengajari mereka lewat mimpi secara individual. Jadi langkah yang fatal mengajari mereka secara publik.
Jadi solusi untuk menghilangkan masalah ini adalah solusi yang paradigmatik. Yaitu bahwa pelaku seksual itu adalah pelaku kemakshiyatan yang harus dihukum. Hukum islam sudah rinci menjelaskannya. Paradigma Islam bahwa kebutuhan seksual itu muncul karena ada rangsangan luar. Oleh karena itu sarana apapun yang dapat memunculkan naluri seks tidak akan pernah ada di tengah masyarakat.[]