Program: Voice of Islam | Rubrik: Konsultasi Surat | Narasumber: Ir. Lathifah Musa | Topik: KARAKTERISTIK NEGARA KHILAFAH ISLAMIYAH
0852-489-xxxxx Dari Risky Banjarmasin. Saya mau nanya gimana karakteristik sebuah negara Khilafah Islamiyah. Apakah bisa Indonesia/ NKRI menggunakan sistem Khilafah?
Pertanyaan dari Risky di Bajarmasin ini adalah tentang khilafah. Apa itu dan bagaimana hukumnya bagi umat Islam?
Saat ini memang kaum muslimin sedunia tidak lagi memiliki negara sebagaimana yag disyariatkan. Tetapi karena Allah SWT telah menurunkan hukum maka mau tidak mau kita harus mengenalnya. Tak kenal maka tak sayang. Di dalam al Qur’an banyak sekali ayat yang memerintahkan kita untuk menjalankan hukum-hukum yang telah diturunkan Allkah SWT: (QS al Maidah: 48-49). Seruan Allah kepada Rasulullah SAW untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai wahyu Allah SWT juga berlaku sebagai seruan untuk umat Islam. Mafhumnya, adalah ketika ada seruan ini, maka berarti umat Islam wajib untuk menyelenggarakan sistem yang bisa menjalankan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah. Setelah Rasulullah SAW wafat, yang memutuskan perkara di tengah kaum muslimin adalah Khalifah, sedangkan sistemnya bernama Khilafah.
Penegakan hukum-hukum syariat baik yang menyangkut masalah ekonomi, politik, sanksi, pidana dll sifatnya wajib. Dengan demikian penyelenggaraan sistem ini menjadi wajib juga. Kaidah ushul Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib. Segala sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban melainkan dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Karakteristik sebuah negara Khilafah Islamiyah. Walaupun saat ini belum ada tetapi, setidaknya sebagai umat Islam, kita harus mengenalnya?
Banyak kaum muslimin yang tidak terlalu kenal. Apalagi sudah sejak lama musuh-musuh Islam berhasil menghapuskan gambaran Khilafah dalam benak mereka. Bahkan ketika disebut kata Khilafah yang tergambar adalah kerajaan, imperium atau yang lain. Kita memang harus mengenal karakteristiknya. Yang harus diketahui adalah, pemerintahan seperti ini tidak akan tegak, kecuali kalau aqidah kaum muslimin sudah kuat. Karena memang sistem pemerintahan ini berlandaskan aqidah Islam.
Secara struktural sangat berbeda dengan sistem yang lain. Baik dari segi asasnya, pemikiran-pemikiran dan pemahaman yang menjadi pilar-pilarnya, standar dan hukum hukum yang mengatur berbagai urusan baik dari segi konstitusi dan perundang-undangannya yang dilegislasi dan diterapkan. Ini sangat berbeda dari seluruh bentuk yang dikenal di dunia. Barangkali kalau di Indonesia, kita mengenal sistem hukum yang membingungkan dan sangat tidak jelas. Contohnya seperti kasus kejaksaan agung yang sangat berbelit-belit, atau mahkamah agung yang juga penuh konspirasi. Maka sistem Islam memang menjadi sangat khas . Dia harus tegak di atas hukum-hukum Allah SWT, dijalankan dengan dorongan ketaqwaan, dijaga dengan pilar-pilar yang kokoh baik oleh aparat penegak hukum atau masyarakatnya.
Kalau kekhasan sistem Islam itu bagaimana Ustadzah. Mengapa dikatakan khas?
Khas karena tidak ada yang menyerupainya dari struktur pemerintahan manapun. Sistem pemerintahan Islam, bukan kerajaan. Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Karena dalam kerajaan seseorang menjadi raja karena pewarisan. Rakyat tidak punya andil dalam pengangkatan raja. Sistem kerajaan juga memberikan hak-hak istimewa bagi seorang raja yang tidak dimiliki oleh individu rakyat. Hal ini menjadikan raja sebagai simbol dan berada lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UU. Di dalam sistem Islam, khalifah bukan simbol. Tetapi dia adalah wakil umat yang menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariat Islam atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum syara’, sehingga kalau ia melanggar hukum syara’ maka ada mekanisme untuk memecatnya. Yang ini dilakukan oleh mahkamah mazhalim (semacam peradilan yang tertinggi dengan mekanisme khas yang berlaku bisa menghukumi khalifah ketika ia diduga melanggar hukum syara’).
Kemudian sistem pemerintahan Islam bukan imperium. Karena imperium itu memberikan keistimewaan kepada penguasa pusat imperium. Baik dalam hal pemerintahan, harta maupun perekonomian. Di dalam Islam, ketika sebuah wilayah dibebaskan atau ditaklukkan maka kedudukan wilayah tersebut sama dengan wilayah Islam lainnya. Jadi tidak seperti daerah jajahan. Demikian juga warga negaranya memiliki status yang sama
Sistem pemerintahan Islam bukan federasi. Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah itu terpisah satu sama lain seperti negara bagian. Yang menyatukan hanya sistem hukum umum.
Kemudian sistem Islam juga bukan republik. Karena kalau republik, kekuasaan ada di tangan rakyat. Yang menentukan halal dan haram adalah rakyat. Namun mekanismenya dengan lembaga perwakilan rakyat. Sehingga kalau rakyat menginginkan hukum Allah tidak digunakan, maka suara rakyat yang harus dijalankan.
Saat ini dari kalangan muslim masih banyak yang memandang bahwa sistem Khilafah bersifat otoriter. Mereka masih melihat bahwa demokrasi masih yang terbaik dan ideal bagi manusia. Bagaimana melihat hal ini?
Sebenarnya itu hanyalah asumsi yang memang sengaja digembor-gemborkan agar umat Islam sendiri phobi terhadap Islam, khususnya ketika mengatur sistem politik. Keteladanan dalam implementasi hukum, memang hanya sampai pada masa Khulafa’ur Rasyidin. Yang pada masa itu masih berlaku ijma’ shahabat. Memang dalam sejarah ada penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan tatacara mengatur kekuasaan. Tetapi yang dijalankan masih hukum Allah, sehingga kelemahan-kelemahan ini masih jauh lebih baik daripada sistem hukum yang lain. Umat Islam pun masih merasakan barokah Allah yang terpancar dari langit dan bumi ketika menjalankan hukum-hukum Allah SWT.
Terkait dengan pengagung-agungan terhadap demokrasi, maka kita harus realistis, bahwa negara yang semakin demokratis dari hari ke hari seperti Indonesia, kondisinya makin lama makin kolaps. Sistem hukumnya tidak jelas. Banyak orang terzhalimi. Orang yang jelas-jelas salah seperti para koruptor kelas kakap dalam kasus BLBI masih bebas melenggang menguasai negeri, sementara aparat penegak hukumnya ribut sendiri. Kehidupan rakyat juga semakin sulit. Makanya orang seperti Lee Kuan Yew mengatakan bahwa Singapura tidak perlu menjadi demokratis, karena demokratis hanya membuat negara menjadi chaos. Sangat aneh kalau ada orang yang masih mengagung-agungkan demokrasi, sementara Amerika sebagai negara Kampiun Demokrasi justru paling bersifat Barbar terhadap negeri-negeri muslim. Negara-negara maju mulai membuang demokrasi, tapi mereka menjual isu demokrasi ke negeri-negeri muslim. Supaya apa? Agar bisa membodohi dan merampok kekayaan alamnya. Di dalam negeri negara-negara maju, mereka tidak akan membebaskan demokrasi berkembang, karena tahu bahwa demokrasi akan menyeret negerinya ke dalam situasi yang tidak pernah stabil.
Apa yang harus dilakukan umat Islam, khususnya di Indonesia? Mau menerapkan hukum Allah masih belum kuat, karena pasti tantangan dari negara-negara maju juga basar. Sementara bertahan dalam situasi seperti ini sama saja dengan menyaksikan Indonesia tenggelam perlahan-lahan ke lautan?
Pertama introspeksi diri. Mengapa kita masih membangkang pada hukum-hukum Allah? Kita masih sibuk menyangkal bahwa al Qur’an itu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Kita masih sibuk menyangkal keagungan dan kebenaran hukum-hukum Allah SWT yang paling layak mengatur manusia. Padahal bisa jadi hari ini atau besok kita mati menghadap Allah juga. Apa masih bisa menyangkal Allah sesudah kita mati. Kemudian kita masih membela diri dengan mengatakan hukum-hukum manusia adalah yang paling layak mengatur manusia, sementara kita hidup di bumi Allah, menghirup udara yang diciptakan Allah, bernafas dengan paru-paru yang diberikan Allah, menggunakan jantung juga pemberian Allah. Tapi kita masih menyangkal hukum Allah belum layak mengatur kita.
Kedua, tak kenal maka tak sayang. Tak pernah belajar maka tak mengerti. Yang wajib kita lakukan sekarang adalah mencari tahu. Dari sumber-sumber dalam al Qur’an dan hadits. Tentu belajarnya kepada para Ulama yang ikhlas dan taat serta mengerti ilmu-ilmu al Qur’an dan hadits. Saya yakin di setiap daerah masih ada ulama-ulama yang disiapkan Allah SWT untuk menjaga ilmu-ilmu Allah. Jadi jangan belajar kepada orang-orang liberal atau orientalis. Jangan belajar kepada orang-orang Islam yang jelas-jelas keislamannya diragukan. Atau belajar kepada orang-orang yang masih mengutamakan manfaat dan kedudukan. Belajarlah kepada para ustadz dan ulama yang ikhlas memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Allah SWT. Umat Islam tidak akan pernah bisa menjalankan sistem ekonomi sesuai Islam, sistem pollitik dan pemerintahan secara Islam, sistem hukum sanksi dan pidana secara Islam, kalau mereka tidak menguasai ilmu ini.
Ketiga, belajar untuk diamalkan. Banyak orang-orang yang belajar ke Mesir, Arab Saudi, dan Timur Tengah hanya untuk semata-mata kepuasan ilmu dan gelar saja, tapi tidak beramal yang bermanfaat bagi umat Islam dan tegaknya Risalah Islam. Orang-orang yang pintar tetapi bermanfaat bagi umat itu ilmunya akan sia-sia. Bahkan pertanggungjawabannya lebih besar di sisi Allah. Islam mengajarkan, sampaikanlah apa yang engkau pelajari sekalipun hanya satu ayat.
Keempat. Tawakkal dan yakin bahwa Allah pasti menolong, kalau kita selalu berkomitmen menolong agamaNYA.[]