Apa Itu Zina?

islamicslovers.blogspot.com

Tanya:

Asslmwrwb. Pk ustd/bu ustd sebnarny arti zina apa? (+628193049XXXX)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Batasan Zina yang mengharuskan hukuman itu ialah masuknya kepala kemaluan laki-laki (atau seukuran kepala kemaluan bagi orang yang terpotong kemaluannya) ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal disetubuhi oleh laki-laki tersebut, tanpa ada hubungan pernikahan antara keduanya, sekalipun tanpa keluarnya sperma.

Abu Hurairah ra berkata:

Jaa`al aslamiyu ilaa nabiyyillaaH shallallaaHu alaiHi wa sallama fasyaHida alaa nafsiHi annaHu ashaabamra`atan haraaman arba`a marraatin,

Kullu dzalika yuradhu anHu,

Fa`aqbala alaiHi fil khaamisati

Faqaala: AnaktaHaa?

Qaala: Naam.

Qaala: Kamaa yaghiibul maruudu fil makhalati war rasyaa`i fil bi`ri?

Qaala: Naam.

Qaala: Tadrii maa az-zinaa?

Qaala: Naam ataytu minHaa haraaman maa ya`til rajulu minimra`atiHi halaalan.

Artinya:

Al-Aslami mendatangi Nabiyullah saw. Kemudian ia bersaksi bahwa dirinya telah menyetubuhi seorang wanita yang diharamkan (baginya), pengakuan tersebut diulang-ulang sebanyak empat kali. Akan tetapi beliau tetap menolak kesaksian tersebut.

Baru setelah pengakuan kelima, beliau saw menerima (pengakuan)nya.
Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau telah menyetubuhinya?

Ia menjawab: Ya.

Nabi bertanya lagi: Apakah seperti anak celak masuk dalam celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur?

Ia menjawab Ya.

Nabi bertanya lagi: Apakah engkau tahu tentang zina?

Ia menjawab: Ya aku tahu, yaitu aku telah melakukan perbuatan haram seperti halnya yang dilakukan seorang laki-laki (suami) melakukan perbuatan halal dengan istrinya. (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

(Umar Abdullah)

Previous post Rembulan Separuh di Langit Palestina
Next post Produk MediaIslamNet di “Bandung Islamic Book Fair 2010”