Apa Itu Zina?

islamicslovers.blogspot.com

Tanya:

Asslmwrwb. Pk ustd/bu ustd sebnarny arti zina apa? (+628193049XXXX)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Batasan Zina yang mengharuskan hukuman itu ialah masuknya kepala kemaluan laki-laki (atau seukuran kepala kemaluan bagi orang yang terpotong kemaluannya) ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal disetubuhi oleh laki-laki tersebut, tanpa ada hubungan pernikahan antara keduanya, sekalipun tanpa keluarnya sperma.

Abu Hurairah ra berkata:

Jaa`al aslamiyu ilaa nabiyyillaaH shallallaaHu alaiHi wa sallama fasyaHida alaa nafsiHi annaHu ashaabamra`atan haraaman arba`a marraatin,

Kullu dzalika yuradhu anHu,

Fa`aqbala alaiHi fil khaamisati

Faqaala: AnaktaHaa?

Qaala: Naam.

Qaala: Kamaa yaghiibul maruudu fil makhalati war rasyaa`i fil bi`ri?

Qaala: Naam.

Qaala: Tadrii maa az-zinaa?

Qaala: Naam ataytu minHaa haraaman maa ya`til rajulu minimra`atiHi halaalan.

Artinya:

Al-Aslami mendatangi Nabiyullah saw. Kemudian ia bersaksi bahwa dirinya telah menyetubuhi seorang wanita yang diharamkan (baginya), pengakuan tersebut diulang-ulang sebanyak empat kali. Akan tetapi beliau tetap menolak kesaksian tersebut.

Baru setelah pengakuan kelima, beliau saw menerima (pengakuan)nya.
Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau telah menyetubuhinya?

Ia menjawab: Ya.

Nabi bertanya lagi: Apakah seperti anak celak masuk dalam celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur?

Ia menjawab Ya.

Nabi bertanya lagi: Apakah engkau tahu tentang zina?

Ia menjawab: Ya aku tahu, yaitu aku telah melakukan perbuatan haram seperti halnya yang dilakukan seorang laki-laki (suami) melakukan perbuatan halal dengan istrinya. (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

(Umar Abdullah)

Baca juga:  Beli Saham di Bursa Efek
Previous post Rembulan Separuh di Langit Palestina
Next post Produk MediaIslamNet di “Bandung Islamic Book Fair 2010”