Apa Itu Zina?

islamicslovers.blogspot.com

Tanya:

Asslmwrwb. Pk ustd/bu ustd sebnarny arti zina apa? (+628193049XXXX)

Jawab:

‘alaikumussalam wr wb

Batasan Zina yang mengharuskan hukuman itu ialah masuknya kepala kemaluan laki-laki (atau seukuran kepala kemaluan bagi orang yang terpotong kemaluannya) ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal disetubuhi oleh laki-laki tersebut, tanpa ada hubungan pernikahan antara keduanya, sekalipun tanpa keluarnya sperma.

Abu Hurairah ra berkata:

Jaa`al aslamiyu ilaa nabiyyillaaH shallallaaHu ‘alaiHi wa sallama fasyaHida ‘alaa nafsiHi annaHu ashaabamra`atan haraaman arba`a marraatin,

Kullu dzalika yu’radhu ‘anHu,

Fa`aqbala ‘alaiHi fil khaamisati

Faqaala: AnaktaHaa?

Qaala: Na’am.

Qaala: Kamaa yaghiibul maruudu fil makhalati war rasyaa`i fil bi`ri?

Qaala: Na’am.

Qaala: Tadrii maa az-zinaa?

Qaala: Na’am ataytu minHaa haraaman maa ya`til rajulu minimra`atiHi halaalan.

Artinya:

Al-Aslami mendatangi Nabiyullah saw. Kemudian ia bersaksi bahwa dirinya telah menyetubuhi seorang wanita yang diharamkan (baginya), pengakuan tersebut diulang-ulang sebanyak empat kali. Akan tetapi beliau tetap menolak kesaksian tersebut.

Baru setelah pengakuan kelima, beliau saw menerima (pengakuan)nya.
Kemudian beliau bertanya: ”Apakah engkau telah menyetubuhinya?”

Ia menjawab: “Ya.”

Nabi bertanya lagi: “Apakah seperti anak celak masuk dalam celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur?”

Ia menjawab “Ya.”

Nabi bertanya lagi: “Apakah engkau tahu tentang zina?”

Ia menjawab: Ya aku tahu, yaitu aku telah melakukan perbuatan haram seperti halnya yang dilakukan seorang laki-laki (suami) melakukan perbuatan halal dengan istrinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

(Umar Abdullah)