Tanya:
Asslmwrwb. Pk ustd/bu ustd sebnarny arti zina apa? (+628193049XXXX)
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Batasan Zina yang mengharuskan hukuman itu ialah masuknya kepala kemaluan laki-laki (atau seukuran kepala kemaluan bagi orang yang terpotong kemaluannya) ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal disetubuhi oleh laki-laki tersebut, tanpa ada hubungan pernikahan antara keduanya, sekalipun tanpa keluarnya sperma.
Abu Hurairah ra berkata:
Jaa`al aslamiyu ilaa nabiyyillaaH shallallaaHu ‘alaiHi wa sallama fasyaHida ‘alaa nafsiHi annaHu ashaabamra`atan haraaman arba`a marraatin,
Kullu dzalika yu’radhu ‘anHu,
Fa`aqbala ‘alaiHi fil khaamisati
Faqaala: AnaktaHaa?
Qaala: Na’am.
Qaala: Kamaa yaghiibul maruudu fil makhalati war rasyaa`i fil bi`ri?
Qaala: Na’am.
Qaala: Tadrii maa az-zinaa?
Qaala: Na’am ataytu minHaa haraaman maa ya`til rajulu minimra`atiHi halaalan.
Artinya:
Al-Aslami mendatangi Nabiyullah saw. Kemudian ia bersaksi bahwa dirinya telah menyetubuhi seorang wanita yang diharamkan (baginya), pengakuan tersebut diulang-ulang sebanyak empat kali. Akan tetapi beliau tetap menolak kesaksian tersebut.
Baru setelah pengakuan kelima, beliau saw menerima (pengakuan)nya.
Kemudian beliau bertanya: ”Apakah engkau telah menyetubuhinya?”
Ia menjawab: “Ya.”
Nabi bertanya lagi: “Apakah seperti anak celak masuk dalam celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur?”
Ia menjawab “Ya.”
Nabi bertanya lagi: “Apakah engkau tahu tentang zina?”
Ia menjawab: Ya aku tahu, yaitu aku telah melakukan perbuatan haram seperti halnya yang dilakukan seorang laki-laki (suami) melakukan perbuatan halal dengan istrinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
(Umar Abdullah)