+6282880415xxx. Aslm. Saya Nurdin di Lam Bar, mau nanya, berapakah Nishab hasil dari buah kopi?
Jawab:
Wa ’alaikumus salaam wr. wb.
Kopi tidak termasuk dalam buah-buahan yang menjadi objek zakat buah-buah. Yang menjadi objek zakat buah-buahan adalah Tamr (kurma) dan Zabiib (kismis atau anggur kering). Dalam hadits yang disampaikan oleh Rasulullah saw kopi tidak disebut. Sehingga kopi bukan objek zakat buah-buahan.
Dari Abu Burdah dari Abu Musa dan Mu`adz bin Jabbal ra:
Anna rasuulallaaHi shallallaaHu ’alayHi wa sallama ba’atsHumaa ilal yamani yu’alimaanin naasa amradiiniHim, fa`amaraHum an laa ya`khudzush shadaqata illaa min HaadziHil arba’ati: al-hinthati, wasy sya’iiri, wat tamari, waz zabiibi.
[Bahwa Rasulullah saw mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini: al-hinthah (gandum), sy sya’iir (jelai), tamr (kurma), dan zabiib (kismis).] (HR. Ad-Daruquthni, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi) (Terj. Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jilid 3 hal. 42)
Diriwayatkan dari Atsram:
Bahwa seorang pejabat di masa Umar mengirim surat kepadanya tentang kurma, dimana dinyatakannya bahwa buah persik dan delima lebih banyak dan berlipat ganda hasilnya dari kurma. Umar membalas surat itu bahwa tidak dipungut zakat daripadanya, karena itu termasuk pohon berduri.
Kopi bisa menjadi objek zakat jika menjadi barang dagangan. Misalnya bagi pedagang kopi, kopi adalah sesuatu yang menjadi bahan jualannya. Maka kopi pada kondisi ini menjadi objek zakat perdagangan jika telah sampai nishabnya. Nishabnya nishab zakat barang dagangan, bukan nishab zakat buah-buahan. Nishab barang dagangan adalah sama dengan nishab zakat mata uang yaitu 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Misalnya pada tanggal 15 Maret 2010 harga 1 gram emas = Rp 321.747 maka nishab zakat perdagangan adalah 85 gram emas X Rp 321.747 = Rp 27.348.495. Sehingga pedagang kopi baru menghitung kopinya sebagai objek zakat perdagangan jika nilai kopi yang menjadi barang dagangannya sejumlah minimal Rp 27.348.495.
Misal tanggal 10 Rajab 1431 H barang dagangan kopinya senilai Rp 27.400.000. Maka tanggal 10 Rajab 1431 H tersebut menjadi titik awal kopinya menjadi objek zakat perdagangan. Kemudian perdagangan beras itu berjalan selama setahun Qomariyah (1 haul) dan tidak pernah turun nilai barang dagangannya tersebut di bawah 85 gram emas. Pada tanggal 9 Rajab 1432 H setelah ia hitung, barang dagangan kopinya senilai Rp 30.000.000. Maka zakat perdagangan beras yang harus ia keluarkan sebesar: 2,5 % dari Rp 30.000.000 = Rp 750.000. Zakat yang dikeluarkan sebaiknya berupa kopi yang ia perdagangkan senilai Rp 750.000. Walaupun boleh saja dalam bentuk uang senilai Rp 750.000.
Namun, jika dalam perjalanan waktu, misal tanggal 3 Ramadhan 1431 H, ternyata barang dagangannya nilainya turun di bawah nishab 85 gram emas, misalnya karena terjadi kerugian nilainya berkurang menjadi Rp 26.000.000, maka kopinya tidak menjadi objek zakat perdagangan lagi. Kopinya menjadi objek zakat perdagangan lagi jika nilainya di atas nishab 85 gram emas lagi, dengan perhitungan haul yang baru.[Umar Abdullah]