Suami Mengancam Cerai

Program: Voice of Islam | Rubrik: Konsultasi Surat | Narasumber: Ir. Lathifah Musa | Topik: Suami Mengancam Cerai


Contact: +6281378177xxx Date: 01/03/2009 18:38

Assalamu’alaikum voice of islam.Seorg suami brkata pada istrinya” klo kamu pergi aku ceraikan!” yg ingin sy tanyakn apkh sudah jth talak ats istriny trsbt? Klo iya,bagaimn cr rujukny(talak1)? Syukron.

Wa’alaikum salam. Ketika suami mengatakan “kalau kamu pergi, aku ceraikan.” Kemudian istri pun pergi, maka saat itu jatuhlah talak satu. Apakah masih bisa rujuk? Masih bisa, selama masa iddah yaitu tiga kali masa suci dari haidh. Pada saat itu suami bisa merujuk. Misalnya istri pergi tetapi ketika pulang dia minta maaf kepada suaminya, kemudian suaminya juga memaafkan, dan bisa jadi suaminya tadi tidak berpikir panjang. Saat itu mereka baikan, lalu mereka bisa rujuk lagi.

Tapi saya perlu mengingatkan jangan sembarangan memainkan kata talak. Khususnya bagi suami. Dan jangan pula istri seenaknya mengabaikan suaminya. Dengan gampangnya seringkali justru istri yang menantang untuk dicerai. Misalnya ketika dikatakan jangan pergi, kalau pergi saya talak. Maka istri jangan mengatakan: Talak aja. Siapa takut. Dan dengan entengnya dia pergi.

Yang harus dipahami di sini adalah dalam kondisi seperti itu, bukanlah sikap seorang muslimah yang sholihah. Seorang istri yang sholihah, dia wajib mentaati suaminya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Dia tidak boleh keluar rumah tanpa ijin suaminya.

Dalam kitab AhkamunNisaa, ibnu Baththah menuturkan sebuah riwayat yang bersumber dari Anas. Disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang bepergian seraya melarang istrinya keluar rumah. Kemudian dikhabarkan bahwa ayah wanita itu sakit, Wanita itu lantas meminta ijin kepada Rasulullah Saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya. Rasulullah Saw kemudian menjawab: Ittaqillaaha wa laa tukhoolifii zaujaki. Bertaqwalah kepada Allah dan jangan engkau melanggar pesan suamimu.Tidak lama kemudian ayahnya meninggal. Wanita itu kembali meminta ijin kepada Rasulullah Sa agar dibolehkan melayat jenazah ayahnya. Rasulullah Saw kembali bersabda: Ittaqillaaha wa laa tukhoolifii zaujaki. Bertaqwalah kepada Allah dan jangan engkau melanggar pesan suamimu. Allah SWT kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi Saw: Inni qad ghafartu lahaa bitho ati zaujiha: Sungguh aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya.

Jadi sungguh luar biasa, ketaatan itu bukan hal yang sepele. Tetapi menjadi hukum syara yang besar bagi seorang istri. Sampai-sampai Allah mengampuni dosa-dosanya. Artinya seorang wanita yang taat pada suaminya akan mendapatkan surga. Karena maghfiroh atau ampunan itu sama saja dengan surga.[]

Baca juga:  Tidak Pernah Ada Diplomasi untuk Israel
Previous post Teman Misterius
Next post Sita Kekayaan tak Wajar Semua Pejabat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *