Pluralitas vs Pluralisme

RADIO TALK SCRIPT

Program: VOICE OF ISLAM | Narasumber: Ir. LATHIFAH MUSA (Konsultan Klinik Anak Muda untuk Pergaulan Islami) | Topik: PLURALITAS VS PLURALISME

SMS:

Assalaamu’alaikum. Apakah mungkin Islam diteapkan di Indonesia, mengingat Bangsa Indonesia sangat plural. 0817-293-06xxx

Ustadzah, ada pertanyaan dari pendengar Voise of Islam, tentang mungkinkah Islam diterapkan di Indonesia. Bangsa kita kan terkenal dengan kebhinekaannya. Tapi sebelum menjawab lebih lanjut, sepertinya perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan pluralitas. Dan apa bedanya dengan Pluralisme?

Kita harus mendudukkan pada posisinya, istilah Pluralitas dan Pluralisme. Karena seringkali kedua kata ini dicampuradukkan. Padahal maknanya sangat berbeda. Pluralitas dimaknai dengan keberagaman. Sebagaimana istilah, Kebhinekaan. Yakni Indonesia ini memang sangat plural. Apa yang dimaksud plural? Secara umum  Al Qur’an juga menyebut dalam QS Ar Rum: 22:

Wa min aayaatihii khalqussamaawaati wal ardhi wakhtilaafu alsinatikum wa alwaanikum. Inna fii dzaalika la aayaati lil aalimiin:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah  penciptaan langit dan bumi dan berlainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

Kemudian dalam QS Al Hujurat: 13:

Yaa ayyuhannaas, innaa khalaqnaakum min dzakarin aw untsaa wa ja’alnaa syuuban wa qabaa ila li ta’aarafuu:

Hai manusia, sesungguhNya kami telah menciptakan  kalian dari seorang laki-laki dan perenmpuan, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.

Ayat-ayat dalam AQ ini pun mennujukkan bahwa keberagaman suku, bangsa, bahasa, warna kulit adalah haal yang menjadi sunnatullah. Ini yang dikatakan pluralitas. Jadi pluralitas adalah sunnatullah. Sebagaimana di Indonesia ada suku Jawa, Bugis, Sunda, Dayak, Melayu ataupun Madura. Dengan etnis dan bahasa yang berbeda.

Kalau Pluralitas adalah kondisi keberagaman, lalu apa yang dimaksud dengan Pluralisme. Apakah pluralitas juga berarti pluralisme?

Sangat berbeda antara pluralitas dengan pluralisme. Pluralisme adalah sebuah ide/isme. Ide pluralisme dalam ideologi Kapitalis lahir dari pandangan terhadap masyarakat. Menurut ide pluralisme, dalam masyarakat harus ada dan tidak boleh dibatasi adanya golongan-golongan yang bermacam-macam bahkan yang mempunyai tujuan serta target yang berbeda-beda. Tidak boleh ada pembatasan atau koridor mengenai hal ini. Dalam masyarakat yang menganut pluralisme, berbagai kelompok sah-sah saja lahir. Mau kelompok yang menyerukan kebaikan atau Islam saampai kelompok yang menyerukan kesesatan. Jadi kelompok-kelompok aliran sesat pun harus dibela haknya. Sebab menurut ide pluralisme, mereka boleh saja dan berhak ada. Makanya orang-orang yang menganut faham pluralisme, sangat membela  keberadaan kelompok aliran-aliran sesat. Walaupun mereka tidak bergabung dengan kelompok tersebut. Saya ingat pendapat salah seorang Eropa, termasuk peletak dasar ide sekularisme liberal pada abad ke-18. Namanya Voltaire. Voltaire ini sangat benci fanatisme agama.  Semua surat-suratnya selalu diakhiri dengan kalimat “Ganyang Barang Keji itu”. Nah Voltaire ini menggagas jaminan kebebasan berbicara. Salah satu kalimatnya yang terkenal: “Saya tidak setuju apa yang kau katakan, tetapi akan saya bela sampai mati hakmu untuk mengucapkan itu.” Nah ini yang dimaksud dengan pluralisme. Siapapun berhak berpendapat. Bahkan kalau ada golongan yang menyeru kepada kesesatan atau kemaksiatan, misalnya kelompok pendukung perzinahan atau kelompok pembela perjudian. Maka ini harus dibela dalam faham pluralisme. Ini sangat berbahaya. Wajar kalau pluralisme ini pernah difatwa sesat oleh MUI.

Masih tentang pluralitas dan pluralisme. Apa benar Islam itu sejalan dengan Pluralitas? Kalau ya Apa ada buktinya?

Islam itu mengakui pluralitas, sebagaimana dalam QS. al-Hujurat dan ar-Ruum. Islam mengakui adanya perbedaan bangsa dan suku, etnis dan bahasa. Keragaman ini tidak bisa dihapus. Tapi Islam mampu mengatasi keragaman atau perbedaan ini. Dari mana? Yang pertama, Islam ditujukan bagi seluruh umat manusia. Dalam QS Al A’raf: 158:

Qul Yaa ayyuhannaas, innii Rasuulullaahi ilaikum jamii’an:

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kami semua.

Ini menunjukkan  bahwa syariat Allah adalah untuk seluruh umat manusia. Kalau Allah Swt yang mengatakan demikian mengapa kita ragu? Kita inikan berasal dari Allah, orang Amerika, Inggris, Afrika, Indonesia, semuanya Allah yang menciptakan. Nggak aneh kan, kalau Allah juga yang mengatur dan punya aturan terbaik. Kalau semua manusia di dunia ini mati, kembalinya kan juga kepada Allah. Mengapa kita ragu, bahwa hanya aturan Allah yang terbaik dan menyelamatkan kita semua? Yang kedua, bukti Islam mampu mengatasi keragaman adalah pernah diterapkannya Islam ke seluruh masyarakat. Pada abad ke-8 hingga awal abad ke-20, Islam meliputi tiga benua. Sewaktu itu di bawah kepemimpinan Bani Umayyah hingga Bani Utsmaniyah. Di Andalusia (kini Spanyol dan Portugis), Islam menaungi tiga umat. Yaitu Yahudi, Nasrani dan Islam. Demikian juga di Yerusalem dan seluruh bagian dunia Islam, termasuk di Indonesia. Saat itu berbagai suku, etnis, bahkan agama, hidup berdampingan secara damai.

Bagaimana cara Islam menaungi agama yang berbeda-beda ?

Dalam sebuah siatem atau negara yang menerapkan Islam, maka Muslim dan Non Muslim harus diperlakukan sama sebagai warga negara Secara khusus malah yang wajib bagi muslim tidak wajib bagi non muslim, seperti membayar zakat, ini tidak wajib bagi yang beragama non Islam. Dalam kehidupan publik, warga non muslim mendapat perlakuan sama dengan yang muslim. Seperti keduanya berhak mendapat perlindungan keamanan, pendidika dan layanan kesehatan gratis. Jika seorang muslim tidak boleh diciderai jiwa dan kehormatannya serta diambil hartanya tanpa hak, maka begitu juga non muslim. Imam Ali ra, pernah mengatakan:

Damuhum ka damina

Darah mereka seperti darah kita juga.

Secara umum, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bagaimana perlakuan Islam terhadap non muslim, dalam kitab ad Daulah al Islamiyah: (1) Seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum muslim (2) Non muslim boleh tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinan mereka (3) Memperlakukan non muslim dalam urusan makanan dan pakaian sesuai dengan agama mereka  dan beribadah berdasarkan keyakinan mereka (4) Urusan pernikahan dan perceraian antar non muslim diperlakukan menurut agama mereka (5)  Dalam bidang publik, seperti muamalah, sanksi hukum, pemerintahan , perekonomian dll, Negara menerapkan syariat Islam atas seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim. (6) Setiap warga negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat negara yang sama. Negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama. Tidak dibedakan antara muslim dengan non muslim.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *