Nukar Uang

Pertanyaan:

+6285835047xxx  Aslm. Sekarang di Terminal2 mulai banyak lagi. Apa hukumnya tukar uang rupiah dg rupiah.100rb jd 110rb. Dari Uda di http://kampuangdenai.wen.ru

Jawab:

Wa ’alaikumus salaam wr. wb.

Pertukaran semacam ini terkategori Riba. Pertukaran dengan benda yang sejenis dengan adanya penambahan termasuk pertukaran yang diharamkan dalam Islam. Uang tambahan Rp 10.000 dari Rp 100.000 itulah ribanya.

Rasulullah saw bersabda:

”Adz-dzahabu bidzahabi, wal fidhdhatu bilfidhdhati, walburru bilburri, wasysya’iir bisysya’iir, wal tamru bitamri, wal milhu bilmilhi, mitslan bi mitslin yadan biyadin, faman zaada awistazaada faqad arbaa, al-aakhidzu wal mu’thii fiihi sawaa`un.”

[(Boleh menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, tamar dengan tamar, garam dengan garam, (dengan ketentuan harus) sama dan tunai. Maka barangsiapa mengambil atau minta tambah berarti ia berbuat riba, yang mengambil dan yang memberikan dalam soal ini adalah sama saja.] (HR. Ahmad dan Bukhari) (Terj. Nailul Authar hal. 1725)

Menjelang lebaran, pertukaran semacam ini banyak kita lihat di terminal, bandara, pelabuhan, dan di jalan-jalan menuju kota-kota tujuan pemudik. Sekilas, memang bagi si pemudik yang ingin menukar uangnya, ia tidak merasa dirugikan, karena ia memang sedang memerlukan uang dalam pecahan yang lebih kecil. Sedang bagi si penyedia uang pecahan kecil, ia mendapat keuntungan dari pertukaran ini. Keadaan ini biasanya terjadi karena para pemudik biasanya membawa uang dalam pecahan yang besar, padahal dalam perjalanan mudiknya, si pemudik memerlukan uang pecahan kecil untuk berbagai keperluan, mulai dari buang air kecil hingga beli makanan kecil. Sementara biasanya si pedagang tidak menyiapkan uang kembalian yang cukup sehingga seringkali pemudik merasa dirugikan dengan kembalian yang tidak sesuai. Terjadinya praktek riba model ini sebenarnya memanfaatkan kondisi tersebut.

Solusinya, pemerintah melalui perbankan nasional dan swasta menyediakan counter-counter penukaran uang di posko-posko mudik sepanjang jalur mudik. Penukaran rupiah dengan rupiah tanpa meminta tambahan. Penukaran ini selain menyenangkan bagi pemudik dan pedagang, juga untuk mengurangi beredarnya uang palsu. Insya Allah bisa melenyapkan praktek riba yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Jika masih ada juga segelintir orang yang ingin memetik riba, maka Qadhi Hisbah (hakim yang mengurusi tindakan yang merugikan masyarakat) berikut Syurthah (polisi) yang akan menanganinya.[Umar Abdullah]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *