Assalaamu’alaikum wr wb
Akhi, ana mau tanya. Apakah perlu kita mengungkapkan sebuah perasaan cinta kepada seorang laki-laki? Padahal ana seorang wanita yang kodratnya menunggu, bukan mencari. Dan ana tidak ingin menjadi pacarnya. Ana hanya ingin memberitahukan apa yang ana rasakan pada dia. Ana hanya berharap cinta ana hanya untuk suami ana nanti. Ana hanya ingin membuat bangga suami ana, karena cinta ana hanya untuk dia seorang. Mohon dijawab sejelas-jelas. Terima kasih
Alfin [via email]
Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Ukhti Alfin yang dimuliakan Allah, secara hukum syara’ boleh saja seorang muslimah menawarkan dirinya kepada seorang pria untuk menjadi istrinya. Tentu bukan pernyataan cinta seperti yang ada dalam kehidupan sekarang, menjadi pacar, dsb. Tapi untuk siap menemaninya berumah tangga kelak.
Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya; apakah ukhti percaya bahwa pria itu orang yang soleh sehingga tidak akan mempedaya ukhti atau membeberkan hal ini kepada orang lain? Lalu, ukhti harus siap mental pula seandainya ikhwan itu ternyata tidak berkenan dengan pernyataan ukhti. Hal itu wajar saja dan hak siapapun untuk menerima atau menolak. Jadi ukhti jangan sakit hati.
Saran saya, sebelum ukhti melakukan hal ini cobalah cari tahu latar belakang kehidupan ikhwan tersebut; bagaimana agamanya, keluarganya dan teman-teman pergaulannya. Lalu jangan lupa melakukan shalat istikharah memohon petunjuk dari Allah apakah tepat menyatakan perasaan ukhti padanya ataukah tidak. Semoga Allah memudahkan ukhti untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini, yakni menuju pernikahan. [januar]